PASUNDAN EKSPRES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, DKPP memaparkan berbagai fakta persidangan yang mendukung keputusan mereka. Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.
Aduan yang diajukan menunjukkan bahwa Hasyim menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT. Fakta persidangan mengungkap bahwa Hasyim sering berkomunikasi dengan CAT melalui WhatsApp, baik melalui pesan singkat, komentar di story, maupun panggilan telepon berdurasi panjang.
DKPP juga memaparkan bahwa Hasyim mulai menjalin komunikasi intens dengan CAT sejak pertemuan pertama mereka, membahas berbagai hal di luar urusan kedinasan. Hasyim bahkan beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk CAT. Selain itu, Hasyim diketahui mengajak CAT untuk berhubungan seksual dan berjanji akan menikahinya, termasuk berjanji membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup sebesar Rp30 juta per bulan.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, DKPP menilai perilaku Hasyim terhadap CAT sangat tidak sesuai dengan norma dan etika yang seharusnya dijaga dalam hubungan profesional antara atasan dan bawahan. Tindakan Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP No. 2/2017, termasuk Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f.
Dalam putusannya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan keputusan tersebut.
"DKPP memutuskan, pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU sekaligus anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Hasyim sebagai Ketua KPU yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Tindakan tidak pantas yang dilakukan Hasyim mencoreng citra lembaga KPU dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Diharapkan dengan keputusan ini, KPU bisa kembali fokus pada tugasnya untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan transparan, serta menjaga integritas lembaga di mata masyarakat. Sementara itu, proses pemilihan ketua baru KPU akan menjadi perhatian penting untuk memastikan bahwa pengganti Hasyim Asy’ari memiliki integritas dan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.