Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DKPP Resmi Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU Gegara Skandal Asusila!

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|21:55 WIB
Bagikan:
DKPP Resmi Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU Gegara Skandal Asusila!
DKPP Resmi Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU Gegara Skandal Asusila!

PASUNDAN EKSPRES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, DKPP memaparkan berbagai fakta persidangan yang mendukung keputusan mereka. Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

Aduan yang diajukan menunjukkan bahwa Hasyim menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT. Fakta persidangan mengungkap bahwa Hasyim sering berkomunikasi dengan CAT melalui WhatsApp, baik melalui pesan singkat, komentar di story, maupun panggilan telepon berdurasi panjang.

DKPP juga memaparkan bahwa Hasyim mulai menjalin komunikasi intens dengan CAT sejak pertemuan pertama mereka, membahas berbagai hal di luar urusan kedinasan. Hasyim bahkan beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk CAT. Selain itu, Hasyim diketahui mengajak CAT untuk berhubungan seksual dan berjanji akan menikahinya, termasuk berjanji membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup sebesar Rp30 juta per bulan.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, DKPP menilai perilaku Hasyim terhadap CAT sangat tidak sesuai dengan norma dan etika yang seharusnya dijaga dalam hubungan profesional antara atasan dan bawahan. Tindakan Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP No. 2/2017, termasuk Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f.

Dalam putusannya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan keputusan tersebut.

"DKPP memutuskan, pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU sekaligus anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Hasyim sebagai Ketua KPU yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Tindakan tidak pantas yang dilakukan Hasyim mencoreng citra lembaga KPU dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. 

Diharapkan dengan keputusan ini, KPU bisa kembali fokus pada tugasnya untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan transparan, serta menjaga integritas lembaga di mata masyarakat. Sementara itu, proses pemilihan ketua baru KPU akan menjadi perhatian penting untuk memastikan bahwa pengganti Hasyim Asy’ari memiliki integritas dan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

Berita Terbaru

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle35 menit lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional59 menit lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle1 jam lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline2 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle2 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle3 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional3 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional3 jam lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle4 jam lalu