Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Diberhentikan oleh DKPP Karena Kasus Asusila!

Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Diberhentikan oleh DKPP Karena Kasus Asusila!

Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Diberhentikan oleh DKPP Karena Kasus Asusila!

PASUNDAN EKSPRES - Hasyim Asy'ari, seorang akademisi yang terjun ke dunia politik dan pemilihan umum, dikenal sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang baru saja diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lahir pada 28 Mei 1965, Hasyim menempuh pendidikan tinggi di Universitas Diponegoro, Semarang, dan meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Sebelum menjadi Ketua KPU, ia adalah dosen dan peneliti yang berfokus pada hukum pemilu dan pemerintahan.

 

Karier di KPU

 

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Hasyim memulai karier di KPU sebagai anggota pada tahun 2017. Ia terlibat dalam berbagai pemilihan umum, termasuk Pemilu 2019 yang berlangsung secara serentak. Pada tahun 2022, Hasyim terpilih sebagai Ketua KPU menggantikan Arief Budiman. Selama masa jabatannya, Hasyim dikenal berusaha meningkatkan transparansi dan integritas proses pemilu di Indonesia. Dia mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pemilu untuk meminimalisir kecurangan dan memastikan proses yang lebih efisien.

 

Kinerja dan Kontroversi

 

BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain

Meski Hasyim Asy'ari dikenal memiliki dedikasi tinggi terhadap tugasnya, masa jabatannya tidak lepas dari kontroversi. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda, berinisial CAT. Kasus ini mencuat setelah CAT melaporkan Hasyim ke DKPP, menyebutkan bahwa Hasyim kerap berkomunikasi dengan cara yang tidak pantas dan memberikan perlakuan istimewa yang melanggar batas profesionalisme.

 

Fakta Persidangan dan Keputusan DKPP

 

DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim sering mengirim pesan pribadi kepada CAT dengan nada yang tidak sesuai untuk seorang pejabat publik. Pesan-pesan tersebut, seperti "for your eyes only" dan "not for share", menunjukkan bahwa informasi yang dibagikan Hasyim bersifat rahasia dan tidak semestinya dibagikan di luar lingkup tugas resmi. Informasi yang disampaikan Hasyim termasuk rencana perjalanan ke luar negeri dan opini pribadi terhadap pernyataan Menko Polhukam mengenai politik uang.

 

Dalam persidangan, DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim menunjukkan adanya upaya untuk membangun relasi kuasa dengan pengadu. Selain itu, fakta bahwa Hasyim beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk CAT semakin memperkuat dugaan adanya hubungan yang tidak profesional. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan anggota KPU.

 


Berita Terkini