PASUNDAN EKSPRES - Bagi teman-teman yang pernah mengurus SKCK dan sudah tidak berlaku, ada beberapa cara memperpanjang SKCK yang bisa dilakukan.
Simak lengkapnya di bawah ini!
Syarat Dokumen untuk Perpanjang SKCK Terbaru 2024
Ada beberapa dokumen tambahan yang harus dilampirkan untuk memperpanjang SKCK.
Berikut dokumen yang dibutuhkan:
- SKCK yang akan diperpanjang atau telah kadaluwarsa selama satu tahun
- Fotokopi Akta kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi SIM/KTP
- Pas foto warna ukuran 4x6 (3 lembar)
BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, Wilayah ini Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Daftar SKCK
Cara Perpanjang SKCK
Setelah menyiapkan berbagai dokumennya, simak caranya di bawah ini:
- Siapkan dokumen untuk memperpanjang SKCK
- Datang ke kantor polisi terdekat
- Sampaikan kepada petugas setempat unuk memperpanjang masa berlaku SKCK
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang diminta
BACA JUGA:Perpanjang STNK Online Makin Mudah dan Praktis dengan Signal
Biaya Perpanjang SKCK
Jangan lupa untuk mempersiapkan biaya perpanjang SKCK ini.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yakni sejumlah Rp30rb yang nantinya akan diserahkan kepada petugas di sana dan akan dicatat sebagai penerimaan negara non-pajak (PNBP).
Ketentuan Umum Perpanjang SKCK
Perlu dicatat bahwa jika masa berlaku SKCK yang sebelumnya berakhir lebih dari satu tahun, perpanjangan SKCK tidak dapat dilakukan.
Jadi, teman-teman harus membuat baru.
Demikian informasi mengenai perpanjang SKCK yang bisa teman-teman baca.
Semoga bermanfaat! (pm)