PASUNDAN EKSPRES - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena prosesnya yang sederhana dan biaya yang terjangkau.
Berikut informasi lengkap mengenai biaya dan persyaratan untuk menikah di KUA
Biaya Nikah
- Gratis: Penting dicatat, menikah di KUA gratis jika prosesi akad nikah dilaksanakan di kantor KUA dan pada jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat.
- Rp 600.000: Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya ini disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
BACA JUGA:Rumah Tidak Layak Huni, Membuat Sunarya Khawatir Kala Hujan Turun
Persyaratan Nikah
- Formulir pendaftaran nikah yang diperoleh dari KUA setempat.
- Fotocopy KTP kedua calon pengantin (asli dan legalisir).
- Fotocopy Kartu Keluarga kedua calon pengantin (asli dan legalisir).
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan tempat tinggal masing-masing calon pengantin (asli).
- Surat keterangan belum pernah menikah dari Kelurahan tempat tinggal masing-masing calon pengantin (asli).
- Izin tertulis dari orang tua/wali (asli). Jika tidak ada izin orang tua, diperlukan surat izin pengadilan.
- Akta cerai/Surat keterangan kematian (bagi yang pernah bercerai/ditinggal mati pasangan).
- Surat Numpang Nikah jika menikah di luar wilayah domisili KUA.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) ke-1 calon pengantin wanita (asli).
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000.
Perlu diingat: Persyaratan ini dapat sedikit berbeda di tiap daerah. Sebaiknya Anda langsung menghubungi KUA setempat untuk mendapatkan informasi terbaru dan terlengkap mengenai persyaratan dan prosedur pernikahan.
BACA JUGA:Irish Bella Sindir Amar Zoni Pakai Narkoba, Sholat dan Ngaji Jadi Healing Terbaik
Tips Yang Harus diperhatikan
- Siapkan semua dokumen persyaratan secara lengkap dan benar untuk memperlancar proses pendaftaran.
- Lakukan pendaftaran nikah jauh-jauh hari, terutama jika berniat melangsungkan akad nikah di luar jam kerja.
- Datangi KUA bersama dengan wali nikah untuk proses verifikasi data.
Dengan mengetahui biaya dan persyaratan menikah di KUA, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan lancar dalam proses pendaftaran hingga pelaksanaan akad nikah.