PASUNDAN EKSPRES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini murni berdasarkan hukum tanpa campur tangan politik.
"Kami fokus pada penanganan perkara. Ketika dalam penyidikan ditemukan peristiwa pidana, seseorang melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan layak untuk naik penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (17/7/2024). Asep menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan hanya berdasarkan kecukupan alat bukti, tanpa mempertimbangkan faktor lain, termasuk urusan politik dari tersangka.
"Kami mempertimbangkan hasil penyelidikan dan kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Tidak ada pertimbangan lain," ujarnya. "Jadi kami pure, murni, ranah hukum," tambahnya.
Asep menegaskan bahwa ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik ke penyidikan, hal itu akan dilakukan jika dua alat bukti terpenuhi. "Seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.
Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang dan menetapkan beberapa tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengumumkan bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan nama serta inisial tersangka belum bisa disampaikan saat ini.
Dalam kasus ini, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Informasi dari sumber detikcom menyebutkan bahwa keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," kata Tessa.
Kasus korupsi yang diusut oleh KPK di Pemkot Semarang melibatkan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023-2024, serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode yang sama.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di pemerintah daerah. KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi dengan tindakan tegas, dan harapannya adalah agar kasus-kasus seperti ini bisa memberikan efek jera dan mendorong perilaku yang lebih etis di kalangan pejabat publik.
Kasus ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu, fokus pada penegakan hukum dan keadilan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih bersih dan dipercaya oleh masyarakat.