Wali Kota Semarang dan Suami Tersangkut Kasus Korupsi, KPK Bertindak Tegas

Wali Kota Semarang dan Suami Tersangkut Kasus Korupsi, KPK Bertindak Tegas

Wali Kota Semarang dan Suami Tersangkut Kasus Korupsi, KPK Bertindak Tegas

PASUNDAN EKSPRES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini murni berdasarkan hukum tanpa campur tangan politik.

 

"Kami fokus pada penanganan perkara. Ketika dalam penyidikan ditemukan peristiwa pidana, seseorang melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan layak untuk naik penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (17/7/2024). Asep menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan hanya berdasarkan kecukupan alat bukti, tanpa mempertimbangkan faktor lain, termasuk urusan politik dari tersangka.

 

BACA JUGA: Kamu Harus Tau, Ini Bahayanya Tambang Nikel di Raja Ampat

"Kami mempertimbangkan hasil penyelidikan dan kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Tidak ada pertimbangan lain," ujarnya. "Jadi kami pure, murni, ranah hukum," tambahnya.

 

Asep menegaskan bahwa ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik ke penyidikan, hal itu akan dilakukan jika dua alat bukti terpenuhi. "Seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

 

BACA JUGA: 36 Sapi Kurban Presiden RI Dibagi di Jateng, Sekda: Bentuk Apresiasi Peternak Lokal

Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri

 

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang dan menetapkan beberapa tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengumumkan bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan nama serta inisial tersangka belum bisa disampaikan saat ini.

 

Dalam kasus ini, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Informasi dari sumber detikcom menyebutkan bahwa keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.

 

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," kata Tessa.

 


Berita Terkini

Tengok saja, bagaimana Presiden Prabowo menyambut Megawati seperti menyambut saudara yang telah lama tak bersua. (Dok Setneg)

Pojokan 255: Ketemu

5 jam yang lalu