PASUNDAN EKSPRES - Sebuah fakta yang mengejutkan kembali muncul dalam jagad tanah air Indonesia. Dalam data yang dikumpulkan YouTuber @Milenz, mayoritas peredaran narkoba di Indonesia disebut berasal dari sosok yang masih berhasil mengelak dari jeratan hukum, dijuluki sebagai "Escobar-nya Indonesia". Sampai pada saat ini, ia tetap bebas berkeliaran, menjalankan bisnis gelapnya tanpa hambatan berarti. Ya, tokoh yang menjadi sorotan kepolisian Indonesia adalah Freddy Pratama, seorang buronan kelas tinggi dalam sindikat narkoba.
Freddy Pratama telah menjadi buronan sejak tahun 2014 atas tuduhan terlibat dalam sindikat narkoba. Perjalanan bisnis gelapnya dimulai sejak tahun 2009, dan selama lebih dari satu dekade, kepolisian belum berhasil mengamankan dirinya. Meskipun telah menangkap 400 orang terkait dengan sindikat yang ia pimpin, total aset yang berhasil dibekukan mencapai Rp70 miliar.
Bukti kepemilikan barang terlarang seberat 10 ton dengan nilai mencapai Rp10 triliun telah ditemukan, mengungkapkan kedalaman bisnis gelap yang dijalankan oleh Fredy Pratama. Tindakannya melibatkan berbagai lapisan, mulai dari kurir, bendahara keuangan, pemalsu dokumen, hingga pencucian uang. Semua dilakukan dengan sangat rapi dan terorganisir, tanpa meninggalkan jejak yang dapat terdeteksi.
Tempat penyelundupan terbesar untuk barang terlarang ini terletak di Thailand, dari mana mereka diimpor ke Indonesia melalui berbagai jalur, seperti Kalimantan, Lampung, Bali, hingga Sulawesi. Barang-barang terlarang tersebut dikemas dengan sangat rapi, sering kali menggunakan bungkusan teh, sehingga tidak terdeteksi oleh aparat keamanan.
Upaya penjualan barang terlarang ini dilakukan dengan sangat terstruktur, dengan dana yang mengalir ke ratusan rekening. Meskipun begitu, Fredy Pratama tetap berhasil menghindari jeratan hukum, membuatnya menjadi salah satu buronan paling dicari di Indonesia saat ini. Upaya kepolisian untuk menangkapnya masih terus dilakukan, namun hingga saat ini, Fredy Pratama tetap menjadi sosok yang belum berhasil ditangkap, meninggalkan tanda tanya besar bagi penegakan hukum di Indonesia.