SUBANG-Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil meringkus pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) setelah menerima laporan dari masyarakat melalui call center Polri 110.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan melalui saluran tersebut.
"Ada dua kasus sediaan farmasi kami dapatkan informasi dari call center 110," ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu di Polres Subang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang dipimpin Kast Narkoba AKP Heri Nurcahyo.
Penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Subang, di mana dua orang pelaku berinisial ISB dan DI berhasil ditangkap.
"Dari tangan kedua tersangka ini kami dapatkan barang bukti 1.090 butir obat keras terbatas (OKT)," ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu.
Menurut Ariek, kedua pelaku menyalahgunakan peredaran obat tersebut yang seharusnya dijual menggunakan resep dokter khusus. Namun, mereka mengedarkannya tanpa izin resmi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.
Ariek mengimbau masyarakat Kabupaten Subang untuk melaporkan kepada Sat Res Narkoba Polres Subang melalui call center 110 apabila melihat atau mengetahui aktivitas peredaran narkoba dan obat keras tanpa izin.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, Ariek menyebut, polisi dapat dengan cepat menindaklanjuti informasi dan menjaga keamanan wilayah.(cdp/ysp)