News

Satpol PP Subang Tertibkan Alat Peraga Sosial

Satpol PP Subang

SUBANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang melakukan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) yang dianggap mengganggu ketertiban umum di sejumlah titik sepanjang jalan protokol Subang. 

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketertiban dan Keamanan (Kasie Trantib) Satpol PP Subang, Anang.

Dalam operasi yang berlangsung beberapa hari ini, Satpol PP Subang berhasil menertibkan sekitar 100 APS yang dipasang tanpa izin di beberapa lokasi strategis di pusat kota. 

“APS yang diamankan meliputi spanduk, baliho, dan banner yang dianggap melanggar aturan karena dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai, seperti trotoar dan tiang listrik,” terangnya.

Dia mengatakan, pemasangan APS ini dinilai mengganggu estetika kota serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Anang juga menjelaskan, penertiban APS ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Subang untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban kota, khususnya di sepanjang jalan protokol. 

"Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan setiap APS yang dipasang di ruang publik mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan patuh terhadap peraturan mengenai pemasangan alat peraga," ujarnya.

Lebih lanjut, Anang menambahkan, operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan jumlah APS ilegal yang terpasang sembarangan di ruang-ruang publik. 

Pihaknya juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang APS, sehingga tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Satpol PP Subang berharap, dengan adanya penertiban ini, kota Subang dapat menjadi lebih tertata dan nyaman, baik bagi warga setempat maupun para pengunjung,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman bagi seluruh masyarakat Subang.(cdp/ysp) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua