Bawa 50 Paket Sabu, Warga Pagaden Diamankan Polisi

Bawa 50 Paket Sabu, Warga Pagaden Diamankan Polisi

Pelaku pengedar narkoba asala Pagaden Barat DA (tengah) saat diamankan Sat Narkoba Polres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan seorang warga Kecamatan Pagaden Barat berinisial D.A yang kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (15/5/26) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat. 

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 paket sabu dengan total berat brutto 15,35 gram, yang dikemas dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas,” terang Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto.

BACA JUGA: Kepergok Mencuri Gabah, Seorang Pria Hilang Tenggelam di Desa Simpar

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik klip bening, satu tas selempang, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Udiyanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pengedar lain yang kini berstatus DPO berinisial Ateng. 

“D.A mengaku mendapat perintah untuk memecah sabu menjadi paket kecil dan dijanjikan upah Rp2 juta, namun belum sempat menerima imbalan tersebut karena lebih dulu diamankan petugas,” jelasnya.

Pengungkapan ini, kata Udiyanto, merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.

BACA JUGA: Jalur Jalancagak-Ciater Sunyi Pasca Penertiban Pedagang Sepi dan Jalanan Gelap

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. 

“Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda Subang dari bahaya narkoba. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Kini, tersangka D.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. (cdp)

 

 

 

 


Berita Terkini