News

Polda Metro Jaya Panggil Rektor Universitas Pancasila Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Polda Metro Jaya Panggil Rektor Universitas Pancasila Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila terkait kasus dugaan pelecehan seksual. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus tersebut.

Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor surat: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Pihak Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa Rektor Universitas Pancasila itu pada Senin, 26 Februari 2024.

"Betul diperiksa Senin, 26 Februari 2024," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Kasus ini diketahui masih dalam penyelidikan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan ini berawal dari seseorang berinisial RZ yang melaporkan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada Februari 2023.

Korban RZ diketahui merupakan pegawai di bagian kehumasan kampus tersebut.

Amanda Manthovani selaku kuasa hukum korban menuturkan dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023 dan terjadi di ruangan terlapor.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda dalam keterangannya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Ia menjelaskan, kliennya saat itu dipanggil oleh ETH ke ruangannya. Namun, saat di dalam ruangan, korban tiba-tiba dicium oleh ETH di bagian pipi hingga korban mengalami ketakutan.

Tidak hanya itu, ETH kembali menyuruh korban untuk meneteskan obat mata, namun tidak diduga, pelaku malah melecehkan korban dengan meremas payudaranya yang membuat korban trauma.

Korban pun pernah melaporkan kejadian ini kepada atasannya, namun korban malah diintimidasi dan mendapatkan surat mutasi dari rektorat.

Oleh karena itu, korban RZ melaporkan rektor tersebut terkait Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (inm)

Berita Terkait