PASUNDAN EKSPRES - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan menjelang perayaan Lebaran. Jika perusahaan tidak mematuhi kewajiban ini, ada sanksi dan konsekuensi hukum yang dapat diterapkan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mencairkan THR
Berikut adalah informasi mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mencairkan THR:
1. Denda 5 Persen dari Total THR
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
- Denda ini berlaku baik secara individu maupun perhitungannya berdasarkan jumlah pekerja yang tidak dibayar.
2. Teguran Tertulis
- Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada para pekerja dan buruh akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
- Teguran ini merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
3. Pembatasan Kegiatan Usaha dan Penghentian Produksi
- Jika pelanggaran berlanjut, perusahaan dapat menghadapi sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau penghentian sebagian atau seluruh alat produksi.
- Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
4. Pembekuan Kegiatan Usaha
- Jika pelanggaran berat, pemerintah dapat membekukan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Perusahaan harus mematuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong perusahaan agar bertanggung jawab dalam memberikan hak-hak karyawan. Semoga artikel ini memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mencairkan THR.