News

Ketua KPU Disanksi DKPP Gara-Gara Loloskan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Ketua KPU Disanksi DKPP Gara-Gara Loloskan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres. (Dokumen Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres (calon wakil presiden).

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terakhir kepada Hasyim Asy'ari beserta enam anggotanya sebab KPU (Komisi Pemilihan Umum) melanggar kode etik dengan memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito, menyatakan Hasyim Asy'ari melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, yaitu 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ucap Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang yang disiarkan di YouTube DKPP RI pada Senin, 5 Februari 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," sambungnya.

Selain Hasyim Asy'ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada enam anggota KPU RI lainnya yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Idham Holid, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat.

Sedangkan enam anggota KPU RI dinyatakan melanggar kode etik dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

DKPP memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan ini dan meminta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk mengawasi putusan ini.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.

Sebagai informasi, pengadu melaporkan ketua dan komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

KPU dinilai menyalahi prosedur sebab belum merevisi peraturan tersebut setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Hal ini membuat Gibran lolos pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden meski meski PKPU belum diubah. (inm)

Berita Terkait