PASUNDAN EKSPRES - Kejaksaan agung telah memutuskan tersangka korupsi timah yang sebelumnya 16 orang kini bertambah menjadi 22 Tersangka Kasus Korupsi Timah.
Sehingga daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 sebagai berikut:
Tersangka Peringatan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
1. Suwito Gunawan (SG) selaku komisaries PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
5. Kwan Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaries CV VIP
6. Ahmad Albani (AA) selaku menager Oprasional Tambang CV VIP
7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
10 Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
21. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Selain itu, Kejagung juga melimpahkan 2 tersangka kasus korupsi timah ini ke Kejari Jaksel.
Kepala kejaksaan Negara (Kejari) Jaksel, Haryono Ari Prabowo menyebutkan 2 tersangka telah dilimpahkan yaitu Tamron tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.
Dan Achmad Albani (AA) selaku manager Oprasional Tambang CV VIP.
"Adapun yang telah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari dua tersangka dengan inisial AN dan AA," kata Haryoko dikutip dari Detik.com.