News

Kelanjutan Kasus Vina & Eky: Sang Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya?

Kelanjutan Kasus Vina Cirebon. (Sumber Ilustrasi: depositphotos.com)
Kelanjutan Kasus Vina Cirebon. (Sumber Ilustrasi: depositphotos.com)

PASUNDAN EKSPRES - Kasus Vina Cirebon kini memasuki babak baru setelah Pegi Setiawa telah sah dinyatakan tidak bersalah.

Setelah bebasnya Pegi Setiawan, kini ada saksi kunci yang disorot yakni Aep yang memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan, Saka Tatal, serta tersangka lainnya itu berada di TKP pembunuhan Vina dan Eky pada delapan tahun yang lalu.

Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini pun berawal dari kesaksian Aep kepada Iptu Rudiana atau Ayah Eky dan berujung kesaksian tersebut dipertanyakan oleh Susno Duaji selaku Mantan Kabareskrim.

BACA JUGA:Akan Dibangun Mall, Relokasi Pedagang Pujasera Subang Belum Jelas

BACA JUGA:Dedi Mulyadi: Tiga DPO Kasus Vina 'Karya Ilmiah' Sudirman, Tak Perlu Dicari Lagi

"Dari mana Aep tahu, jelas Aep berbohong! Aep ada dua kemungkinan (tentang kesaksiannya)," jelas Susno Duaji seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Satu, dia berbohong. Dua, dia pelakunya. Masa dia tahu persis, berarti dia ada di lokasi dan bersama-sama dengan kelompok yang melakukan kejahatan itu. Jadi, ada dua kemungkinan Aep ini pelaku atau berbohong," sambungnya.

Imbas dari pernyataan tersebut, kini kuasa hukum Pegi pun berniat untuk melaporkan Aep ke Mabes Polri untuk mengetahui kebenaran dari berbagai kesaksian pada kaus Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun yang lalu.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga di Kampung Halamannya Usai Bebas dari Tuduhan

BACA JUGA:Jika Bukan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon Lalu Siapa? Berikut Jelas Susno Duadji Mantan Badan Reserse Kriminal Polri!

Di samping itu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eky yang sudah bebas pun menyebut kasus ini penuh dengan rekayasa.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaiman pun memutuskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong adalah "Tidak Sah".

Selain itu, pasca putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan, sudah ada 8 orang yang ditangkap, divonis, dan menjalani pidana.

Adapun yang divonis penjara seumur hidup karena keterlibatannya dalam kasus Viina Cirebon ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang kini telah bebas setelah 8 tahun dipenjara.

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua