Sri Mulyani Melaporkan Empat Debitur di LPEI yang Diduga Melakukan Penipuan Senilai Rp 2,5 Triliun

Sri Mulyani Melaporkan Empat Debitur di LPEI yang Diduga Melakukan Penipuan Senilai Rp 2,5 Triliun

Sri Mulyani melaporkan empat debitur di LPEI/foto Screenshot via YouTube/Liputan6

PASUNDAN EKSPRES - Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus potensi korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kerugian yang diduga terjadi mencapai jumlah sebesar Rp 2,5 triliun. 

Seperti yang dikutip dari detiknews pada Selasa 19 Maret 2024 "Sesuai hasil investigasi tim terpadu, terutama terfokus pada kredit yang mengalami masalah dan dugaan adanya penipuan yang dilakukan oleh para debitur," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).

 
BACA JUGA:Ustadz Felix Blak-Blakan Soal Tarif Ceramah, Bilang Gini ke dr.Richard Lee

BACA JUGA: Jalan Provinsi Binong-Pamanukan Subang Rusak Berat, Warga Minta Segera Ada Perbaikan

 

"Kami ingin menginformasikan bahwa hari ini kami telah mengidentifikasi empat debitur yang diduga terlibat dalam penipuan dengan total pinjaman yang belum lunas sebesar Rp 2,5 Triliun," tambahnya.

 

Sementara itu, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa empat perusahaan telah terindikasi melakukan penipuan. Keempat perusahaan tersebut adalah:

BACA JUGA: Dukung Investasi, Bupati Subang Reynaldy Jamin Kenyamanan dan Keamanan untuk Investor

 

1. RII dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 1,8 triliun

2. SMS sebesar Rp 216 miliar

3. SPV sebesar Rp 144 miliar

4. PRS sebesar Rp 305 miliar

 

"Total keseluruhan mencapai Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini merupakan tahap awal, dan akan ada langkah selanjutnya," ujar Burhanuddin.

 


Berita Terkini