News

Kasus Vina Cirebon Mencuat, Susno Duadji Bilang Hal Ini Terkait Penangkapan Pegi Setiawan

Kasus Vina Cirebon Mencuat, Susno Duadji Bilang Hal Ini Terkait Penangkapan Pegi Setiawan

PASUNDAN EKSPRES - Beredarnya kabar penangkapan Pegi Setiawan, salah satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat Susno Duadji memberikan tanggapan atas hal tersebut.

Deddy Corbuzier mengundang eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji sebagai bintang tamu podcastnya untuk membahas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang tayang dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (28/5).

Ketika ditanya soal penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Susno tidak menyangkal bahwa salah satu DPO yang ditampilkan oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu memang benar merupakan Pegi Setiawan.

"Pegi sudah ditangkap, benar Pegi itu, Om?" tanya Deddy kepada Susno Duadji.

"Benar, 100 persen benar. Kita hormat pada Polri telah menangkap Pegi dan benar," ucap Susno.

Susno menyebut identitas Pegi dibuktikan dengan adanya pemeriksaan dari sidik jari, rapot sekolah, keterangan pemangku wilayah setempat, dan keterangan ibu kandung yang membenarkan bahwa sosok tersebut adalah Pegi Setiawan.

Namun, Susno belum dapat memastikan apakah benar Pegi yang dimaksud ikut terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.

"Yang belum dibuktikan, apakah dia pelaku? (Itu) belum dibuktikan," kata Susno.

"Yang kemarin ditampilkan di televisi, inilah Pegi. Timbul pertanyaan, siapa saksinya bahwa dia (Pegi) membunuh Vina dan Eky?" sambungnya.

Susno menyampaikan bahwa proses penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation dapat menjadi salah satu jawaban serta mematahkan keraguan publik terhadap kasus tersebut.

Oleh sebab itu, alat bukti yang memenuhi kriteria yang masuk akal harus dijadikan sebagai acuan proses penegakan hukum.

"Kita hormat pada Polda Jabar yang menyatakan bahwa dia Pegi, saya terima, tapi Polri belum menyebut bahwa dia pelakunya," ujarnya.

Sementara itu, Susno menyebut proses hukum untuk membuktikan keterlibatan Pegi dalam kasus ini cukup rumit.

Hal ini dibeberkan oleh Susno bahwa delapan tersangka mencabut BAP-nya sebelum penangkapan.

"Delapan terhukum yang katanya pelaku, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kan menarik BAP-nya, berarti tidak menjadi saksi, tidak kenal dengan ini (Pegi)," tutur eks petinggi polisi itu.

Selain itu, keterangan dari salah satu saksi mata yang melihat pelaku dari jarak sekitar 100 meter di malam hari saat kejadian juga cukup menyulitkan.

Susno menyebut bahwa kecil kemungkinan seseorang bisa mengenali wajah orang tidak dikenal dengan jarak 100 m dalam kondisi malam hari yang gelap.

Oleh karena itu, kurangnya alat bukti dan keterangan hanya dari seorang saksi tidak dapat dijadikan sebagai alat hukum.

"Saya yakin Polri tidak percaya dengan keterangan ini, dalam teori hukum satu alat bukti berupa saksi bukan saksi," ucap Susno. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua