News

Kontroversi Tapera yang BPK Temukan, Ada Dana Tapera Rp 567,5 Miliar untuk Pensiunan Belum Dikembalikan

Kontroversi Tapera yang BPK Temukan, Ada Dana Tapera Rp 567,5 Miliar untuk Pensiunan Belum Dikembalikan

PASUNDAN EKSPRES - Beberapa waktu terakhir ini warganet ramai-ramai mengungkapkan pendapatnya terkait rencana pemotongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau disingkat Tapera. 

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya pernah melakukan pemeriksaan dan menemukan ada sebanyak 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana total sebesar Rp 567,5 miliar pada 2021.

BACA JUGA:Dandim Subang Amankan Program Ketahanan Pangan

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut bertujuan untuk memeriksa pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional pada tahun 2020 dan 2021. 

Sebagai informasi tambahan, pemeriksaan BPK terhadap dana Tapera itu dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

BACA JUGA:Lukmantias, BakalCalon Bupati Subang Segera Dapat Rekomendasi Partai Koalisi Indonesia Maju

Secara keseluruhan, laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 itu mengungkapkan adanya lima hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Adapun salah satu dari hasil pemeriksaan BPK itu adalah ditemukannya   124.960 orang pensiunan peserta Tapera yang belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar. 

BACA JUGA:Samsung Diselidiki Setelah Dua Karyawannya Terpapar Radiasi

Bukan hanya itu saja, BPK juga menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.

Jumlah 124.960 orang pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera itu didapat dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen.

“Pengembalian tabungan atau Dana Tapera juga belum dapat diberikan,” dikutip dari buku laporan pemeriksaan BPK.

BACA JUGA:Instagram Perketat Perlindungan Remaja dari Bullying

“Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal. Maka data peserta aktif tidak akan berubah,” tambahnya.

Melalui penjelasannya, BP Tapera mengklaim selama ini sudah melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status.

Tapi, karena banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja, muncul kemungkinan terjadi ketidaktertiban atau kekurangcermatan.

(nym)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua