Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Berdasar Keterangan Saksi dan Ahli

Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Berdasar Keterangan Saksi dan Ahli

Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. (Sumber Foto: Suara Surabaya/dok. istimewa)

3. Alibi Pegi Setiawan: Berada di Bandung Saat Kejadian

Suharsono alias Bondol, paman Pegi Setiawan, meyakini bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini karena saat kejadian, Pegi berada di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Perong Sudah Siapkan "Senjata" untuk Gugatan Pra-Peradilan

Pembunuhan Vina dan Eki terjadi di SMPN 11 Kota Cirebon pada 7 Agustus 2016.

Suharsono menyatakan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, Pegi bersama dua temannya mengantarnya ke Bunderan Cibiru untuk pulang ke Cirebon. 

Agus, pemilik rumah tempat Pegi bekerja, juga mengkonfirmasi bahwa Pegi berada di tempatnya bekerja saat kejadian. 

Istri Agus, Riana, turut membenarkan bahwa ia melihat Pegi sedang bekerja pada tahun tersebut.

 

Keterangan dari saksi fakta dan ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alibi dan dugaan kesalahan penangkapan dalam kasus ini. 

Sidang ini akan terus berlanjut untuk menentukan keputusan akhir terkait status tersangka Pegi Setiawan. (pm)


Berita Terkini