News

Dua Sekolah di Jabar, Alunir 31 Peserta yang Langgar Aturan PPDB Jalur Zonasi

Dua Sekolah di Jabar, Alunir 31 Peserta yang Langgar Aturan PPDB Jalur Zonasi
Dua Sekolah di Jabar, Alunir 31 Peserta yang Langgar Aturan PPDB Jalur Zonasi (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Tim Verifikasi lapangan menemukan 31 peserta serta orang tua yang tidak berdomisili sesuai dengan kartu keluarga dalam PPDB Jabar jalur zonasi. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan telah membatalkan 31 siswa atau calon peserta didik pada Pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar). 

31 siswa yang dianulir tersebut dari dua sekoloh di Bandung Jawa barat atau lebih tepatnya di SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CDP). 

Penganuliran tersebut dikarnakan 31 sisiwa melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status dari 31 CPD yang tadinya Diterima kini menjadi Tidak Diterima. 

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin juga menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menegakan aturan PPDB Jabar 2024 ini. 

"Initinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili," kata Bey kepada Wartawan. 

Lantas apa Aturan Sesungguhnya dari PPDB Jabar jalur zonasi ini, simak yuk! 

  1. Kuota jalur zonasi di Jawa barat sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah, seleksi dari jalur zonasi ini menggunakan zona prioritas yang diantarany sebagai berikut: 
  2. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dengan RT lokasi sekolah dan calon peserta didik baru. Dan yang   berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah. 
  3. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. 

Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Pastikan bahwa kamu selalui mentaati peraturan dalam PPDB Jabar 2024 ya. 

 

Berita Terkait