PASUNDAN EKSPRES - Artikel ini akan memberikan informasi tentang Cara Pengaduan di Samsat Subang yang tentunya perlu kamu ketahui.
Samsat merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manual Satu Atap. Menurut Peraturan Presiden (PP) No.5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat.
Samsat mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan tugas Bae Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB).
Kepanjangan SAMSAT tersebut tidak terlepas dari fungsinya, yang terbagi menjadi tiga instansi pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina SAMSAT.
Yang pertama adalah tim dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Regiden Ranmor.
BACA JUGA:Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Lengkap dengan Syarat dan Biaya
PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Lantas bagaimana Cara Pengaduan di Samsat Subang?
Untuk melakukan pengaduan kamu bisa melakukannya secara online atau offline dengan datang ke kantor.
Berikut Cara Pengaduan di Samsat Subang Secara Online
- Samsat Informasi Center : 150-410
- WhatsApp ChatBot : 0811-2230-1818
- Lapor.go.id
- Whistle Blowing System (WBS)
Berikut Cara Pengaduan di Samsat Subang Secara Offline
- Datang langsung ke Kantor Bapenda
- Mengisi formulir pengaduan Lapor.go.id (pelaporan akan dibantu oleh petugas yang bertugas)
- Sampaikan Identitas dengan lengkap (Nomor polisi kendaraan, asli wilayah samsat dan permasalahan yang kamu alamai kepada petugas)
- Pengaduan akan diproses
- Jawaban serta tanggapan atas pengaduan yang kamu ajukan.
BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu! Cara Cek Pajak Kendaraaan Tahunan yang Lengkap
Untuk keluhannya sendiri tentunya bermacam-macam tentang pajak, samsat yang berada di daerah atau dll.
Itulah informasi yang dapat kami berikan kepada kalian mengenai Cara Pengaduan di Samsat Subang.
Terimakasih telah membaca.