News

Kilas Balik Peristiwa 2024 di Subang: Kasus Bullying Siswa SD Asal Blanakan

Kilas Balik Peristiwa 2024 di Subang
Kilas Balik Peristiwa 2024 di Subang Kasus Bullying

SUBANG-Di Subang pada tahun 2024 ini terdapat banyak kejadian besar yang terjadi di segala bidang, termasuk pendidikan dan perlindungan anak.

Kasus yang paling menggemparkan di bidang tersebut adalah kasus bullying yang menimpa AR (9), siswa kelas 3 SD asal Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. 

Berikut bagaimana proses kasus tersebut mulai dari kronologi kasus, hingga lanjutan proses hukum yang terus berjalan hingga saat ini. 

Kronologi Kasus Perundungan

Kepala Sekolah Dasar, Kasim, mengungkapkan bahwa peristiwa perundungan terhadap AR diduga terjadi pekan lalu saat jam istirahat.  

“Saat itu, perhatian sekolah lepas karena kejadian berlangsung di luar pantauan,” jelasnya.  

Dia mengatakan, pihak sekolah baru mendapat informasi lengkap setelah kondisi AR memburuk, karena sebelumnya orang tua korban tidak melapor langsung ke sekolah. 

Menurutnya, AR dan sejumlah temannya kerap mengalami perundungan oleh beberapa kakak kelas dari kelas 4 dan 5. Aksi ini tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga di tempat lain seperti area bermain dan pengajian. 

Pemerintah Daerah Berikan Respon

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Nunung Suryani mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut dan mencegah agar hal serupa tak terulang lagi.  

"Kami bekerja sama dengan pihak-pihak terkait terutama dengan Polres, DP2KBP3A, dan Komisi Perlindungan Anak untuk menyelesaikan kasus ini agar betul-betul memberi pembelajaran buat semua pihak," ucapnya. 

Pj Bupati Subang Dr. Imran juga saat itu segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. 

Imran menyatakan, bahwa kepala sekolah terkait akan dinonaktifkan dari tugasnya selama proses penanganan kasus berlangsung.  

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan segan untuk memberhentikan guru yang terbukti terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap siswa. 

“Saya minta Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan masalah ini. Kepala sekolah terkait akan dinonaktifkan sementara. Jika terbukti ada guru yang terlibat dalam kasus ini, saya tidak akan ragu untuk memberhentikannya,” ungkap Imran. 

Selain itu, dirinya juga memerintahkan agar kepala sekolah dan guru-guru di sekolah tersebut segera dikumpulkan untuk membahas solusi dari permasalahan yang terjadi.  

Ia berjanji untuk membantu menyelesaikan kasus ini dengan melibatkan pihak Polres Subang guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik. 

“Kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif bagi siswa,” tegasnya. 

Korban Meninggal Dunia

AR dinyatakan meninggal dunia pada Senin (25/11) pukul 16.10 WIB setelah sempat dirawat intensif di ruang ICU RSUD Cireng Subang dalam kondisi koma tanpa tanda-tanda perbaikan sejak pertama kali dirawat. 

Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Subang, dr. Syamsu Riza, mengungkapkan bahwa kondisi AR sudah sangat kritis saat pertama kali dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).  

“Sejak awal masuk, kondisi pasien sudah koma. Selama enam hari perawatan, tidak ada perubahan signifikan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya. 

Menurut  dr. Syamsu, berdasarkan pemeriksaan medis sementara, terdapat indikasi pendarahan di otak yang diduga disebabkan oleh benturan.  

Namun, untuk memastikan penyebabnya pastinya, pihak rumah sakit menunda proses penyelidikan lebih lanjut kepada kepolisian melalui otopsi. 

"Dari sisi medis, kami mempublikasikan adanya benturan yang menyebabkan pendarahan di otak. Namun, kami tidak bisa menyimpulkan apa pun sebelum ada hasil otopsi. Ini menjadi ranah kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas  dr. Syamsu. 

Kondisi AR yang kritis sejak awal membuat proses pemeriksaan lanjutan sulit dilakukan.  

“Kondisinya tidak memungkinkan untuk dirujuk atau dilakukan tindakan medis yang lebih invasif. Kami hanya bisa melakukan observasi intensif hingga akhir hayatnya,” tambahnya. 

Sebagai bentuk kepedulian, RSUD Subang menggratiskan seluruh biaya perawatan AR selama menjalani perawatan di ICU. 

Kasus AR Menjadi Perhatian Pemerintah Pusat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi nampak hadir di makam AR usai prosesi pemakaman untuk melayat pada Selasa (26/11). 

Pj Bupati Subang, Dr. Imran yang menemani Arifatul saat melayat mengatakan, kasus perundungan yang menimpa AR (9) telah menarik perhatian di tingkat nasional.  

"Albi sekarang menjadi perhatian tidak hanya pada tingkat kabupaten, provinsi, tapi juga nasional, sehingga Ibu Menteri PPPA itu hadir," ucapnya. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi dipenghujung kunjungannya mengutarakan rasa duka citanya atas meninggalnya korban.  

"Kami atas nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut berbelasungkawa atas meninggalnya ananda Albi karena sesuatu yang sebenarnya kita tidak inginkan bersama," ucapnya. 

Dirinya berharap kejadian ini dapat menjadi momentum untuk introspeksi, serta mengambil pelajaran berharga untuk semua pihak.  

"Menurut saya keluarga adalah pondasi terbesar untuk mendidik anak-anak kita, kemudian pihak sekolah juga harus semuanya introspeksi, dan yang terakhir adalah masyarakat sekitar," ucapnya.  

"Kita harus bersinergi bersama-sama, sehingga kasus seperti Albi ini tidak terjadi lagi," ucapnya.  

Ia juga menyampaikan pemerintah sebenarnya telah mencanangkan beberapa upaya preventif agar kasus perundungan seperti ini tidak terjadi, namun hal tersebut belom optimal.  

"Kalau langkah preventif pastinya kita sudah punya beberapa hal terkait bagaimana seharusnya kepedulian sekolah, orang tua, dan masyarakat. Mungkin, ini perlu ditingkatkan, sehingga kita dapat meminimalisir hal yang tidak baik untuk anak-anak kita," ucapnya. 

Proses Hukum Terus Berlanjut

Kabar terbaru, tiga anak yang menjadi tersangka perundungan yang kini berstatus anak yabg berhadapan dengan hukum (ABH) telah dititipkan di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi, Bogor, sejak Jumat (6/12) lalu.  

Kasi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi menjelaskan, proses hukum terhadap ketiga anak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan khusus anak.  

“Ketiganya saat ini berada di bawah pengawasan Pusat Pelayanan Sosial untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial selama proses hukum berjalan,” ujar AKP Edi. 

Ketiga anak tersebut disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.  

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur sanksi atas tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

“Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tetap memprioritaskan keadilan bagi korban dan perlindungan hak-hak anak,” jelasnya. 
Selain itu, lanjutnya, dukungan psikososial juga diberikan kepada  tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk memastikan mereka mendapatkan pembinaan yang tepat.(fsh/cdp/hdi) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua