News

Kemenag Tanggapi Kritik Gus Miftah Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadhan

Kemenag Tanggapi Kritik Gus Miftah Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadhan

PASUNDAN EKSPRES - Kemenag tanggapi kritik Gus Miftah tentang penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadhan.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menanggapi kritik Gus Miftah terkait penggunaan speaker atau pengeras suara saat tadarus Al-Qur'an di bulan Ramadhan.

Anna menyebut, Gus Miftah gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ucap Anna dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 11 Maret 2024.

Juru Bicara Kemenag itu mengingatkan Gus Miftah sebagai penceramah untuk memahami edaran tersebut agar tidak menimbulkan provokatif.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat," sambungnya.

Sebagai informasi, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

Adapun, edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Oleh karena itu, Anna menegaskan tidak ada larangan untuk menggunakan speaker dan tidak membatasi syiar Ramadhan.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” ujarnya.

Anna menambahkan, edaran ini bukanlah hal baru, sebab telah diatur sejak tahun 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara saat Ramadhan.

Kendati demikian, edaran tersebut dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan seperti giat tadarrus, salat tarawih dan qiyamul-lail selama Ramadhan yang sangat dianjurkan.

Namun, penggunaan pengeras suaranya harus diatur agar suasana Ramadhan lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral beredar di media sosial di mana Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur beberapa hari lalu, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadhan.

Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua