Otomotif

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual(Freepik)
Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual(Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Memblokir STNK motor yang sudah dijual merupakan langkah penting untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari, seperti:

Pajak: Anda tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan bermotor atas motor yang sudah bukan milik Anda.

Tilang: Jika motor tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, Anda tidak akan terkena tilang.

Kejahatan: Jika motor tersebut digunakan untuk tindakan kriminal, nama Anda tidak akan terseret.

 

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual

Sebelum melakukan pemblokiran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

KTP dan Kartu Keluarga: Pastikan nama dan data yang tercantum sesuai dengan yang tertera di STNK.

STNK asli: Serahkan STNK asli untuk diproses.

BPKB (jika ada): Jika Anda memiliki BPKB, serahkan juga sebagai bukti kepemilikan.

Surat pernyataan: Surat pernyataan pengalihan kepemilikan yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli.

Bukti jual beli: Bisa berupa kwitansi atau surat perjanjian jual beli.

Materai: Sesuaikan dengan nominal yang berlaku.

 

Cara Memblokir STNK Motor

Ada dua cara umum untuk memblokir STNK motor, yaitu secara online dan offline:

1. Cara Memblokir STNK Motor Secara Online

Beberapa daerah telah menyediakan layanan blokir STNK secara online melalui situs web Samsat atau aplikasi terkait.

Langkah-langkahnya umumnya sebagai berikut:

Akses situs web Samsat: Cari situs web Samsat daerah Anda dan masuk ke akun Anda.

Pilih menu blokir STNK: Ikuti petunjuk yang diberikan untuk memilih layanan blokir STNK.

Isi formulir: Lengkapi formulir dengan data yang diminta, termasuk nomor rangka dan nomor mesin motor.

Unggah dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format yang sesuai.

Kirim permohonan: Setelah semua data dan dokumen lengkap, kirim permohonan blokir STNK.

 

2. Cara Memblokir STNK Motor Secara Offline

Jika daerah Anda belum menyediakan layanan online, Anda dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat.

Bawa semua dokumen yang diperlukan dan ikuti petunjuk petugas.

Tips Tambahan:

Segera lakukan pemblokiran: Semakin cepat Anda melakukan pemblokiran, semakin baik.

Simpan bukti pemblokiran: Simpan bukti pemblokiran sebagai arsip.

Konfirmasi status: Setelah beberapa waktu, sebaiknya konfirmasi kembali status pemblokiran STNK Anda.

 
Perbedaan Setiap Daerah

Perlu diingat bahwa prosedur dan persyaratan pemblokiran STNK dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.

 

Penting: Proses pemblokiran STNK ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik kendaraan sebelumnya.

Dengan memblokir STNK, Anda telah melepaskan tanggung jawab atas motor tersebut dan memastikan bahwa tidak ada masalah hukum yang akan menimpa Anda di kemudian hari.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua