Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual(Freepik)
PASUNDAN EKSPRES - Memblokir STNK motor yang sudah dijual merupakan langkah penting untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari, seperti:
Pajak: Anda tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan bermotor atas motor yang sudah bukan milik Anda.
Tilang: Jika motor tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, Anda tidak akan terkena tilang.
Kejahatan: Jika motor tersebut digunakan untuk tindakan kriminal, nama Anda tidak akan terseret.
BACA JUGA: Cari Motor Bekas Harga 3 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik Mei 2025!
Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual
Sebelum melakukan pemblokiran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
KTP dan Kartu Keluarga: Pastikan nama dan data yang tercantum sesuai dengan yang tertera di STNK.
STNK asli: Serahkan STNK asli untuk diproses.
BPKB (jika ada): Jika Anda memiliki BPKB, serahkan juga sebagai bukti kepemilikan.
Surat pernyataan: Surat pernyataan pengalihan kepemilikan yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
Bukti jual beli: Bisa berupa kwitansi atau surat perjanjian jual beli.
Materai: Sesuaikan dengan nominal yang berlaku.
Cara Memblokir STNK Motor
Ada dua cara umum untuk memblokir STNK motor, yaitu secara online dan offline: