Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual(Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Memblokir STNK motor yang sudah dijual merupakan langkah penting untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari, seperti:

Pajak: Anda tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan bermotor atas motor yang sudah bukan milik Anda.

Tilang: Jika motor tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, Anda tidak akan terkena tilang.

Kejahatan: Jika motor tersebut digunakan untuk tindakan kriminal, nama Anda tidak akan terseret.

BACA JUGA: Daftar Harga Motor Honda Matic Terbaru di 2025

 

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual

Sebelum melakukan pemblokiran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

KTP dan Kartu Keluarga: Pastikan nama dan data yang tercantum sesuai dengan yang tertera di STNK.

BACA JUGA: Harga MX King 150 2025 di Jawa Barat Bikin Kaget! Kota Mana yang Paling Murah?

STNK asli: Serahkan STNK asli untuk diproses.

BPKB (jika ada): Jika Anda memiliki BPKB, serahkan juga sebagai bukti kepemilikan.

Surat pernyataan: Surat pernyataan pengalihan kepemilikan yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli.

Bukti jual beli: Bisa berupa kwitansi atau surat perjanjian jual beli.

Materai: Sesuaikan dengan nominal yang berlaku.

 

Cara Memblokir STNK Motor

Ada dua cara umum untuk memblokir STNK motor, yaitu secara online dan offline:


Berita Terkini