Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Undang-Undang 'Goo Hara Act' Telah Disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:57 WIB
Bagikan:
Undang-Undang 'Goo Hara Act' Telah Disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan
Undang-Undang 'Goo Hara Act' Telah Disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan (Foto: Allkpop)

PASUNDAN EKSPRES - Undang-Undang Goo Hara atau Goo Hara Act telah disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dilansir dari Allkpop, Goo Hara Act merupakan sebuah sebuah undang-undang yang mendiskualifikasi orang tua dan anggota keluarga yang secara serius mengabaikan tugas mereka untuk melindungi atau mendukung leluhur atau keturunan dari hak waris.

Undang-undang tersebut disahkan oleh Majelis Nasional dengan 284 anggota yang setuju dan 2 anggota yang kehilangan hak suara mereka. 

BACA JUGA:Skandal Burning Sun Dirilis BBC, Terungkap Mendiang Goo Hara Jadi Saksi Kunci Kasus Tersebut

Undang-undang tersebut disahkan 6 tahun setelah meninggalnya mendiang penyanyi Goo Hara.

Kakak laki-laki dari Goo Hara yaitu Goo Hoo In mengajukan petisi untuk RUU tersebut setelah ibu kandung Goo Hara, yang telah meninggalkannya saat berusia 9 tahun dan tidak pernah berhubungan dengan Hara selama hampir 20 tahun, tiba-tiba mengklaim setengah dari warisan milik member KARA tersebut.

Sebelum munculnya 'Undang-Undang Goo Hara', Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan memberikan warisan anggota keluarga yang meninggal secara langsung kepada kerabat terdekat mereka. 

BACA JUGA:Gina Selvina 'Kimbab Family' Cerita Pertemuannya dengan Appa Jay, Sempat Jalani LDR

Undang-undang tersebut hanya mengakui pembatalan warisan dalam kasus-kasus terbatas, seperti membunuh anggota keluarga atau memalsukan surat wasiat. 

RUU baru tersebut akan menambahkan revisi pada undang-undang tersebut, "mendiskualifikasi mereka yang secara serius mengabaikan tugas mereka untuk melindungi atau mendukung leluhur atau keturunan langsung."

Keputusan Majelis Nasional yang telah mengesahkan Undang-Undang Goo Hara ini diapresiasi oleh Goo Ho In dengan mengungkapkan rasa bahagianya lewat media sosialnya.

"Salam, akhirnya disahkan!! Berkat minat yang ditunjukkan oleh banyak orang, undang-undang tersebut akhirnya disahkan. Semua orang, harap tetap sehat dan bahagia selama masa-masa sulit ini. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," tulis kakak laki-laki dari Goo Hara itu. (inm)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga6 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang7 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang8 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang8 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional9 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional10 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle11 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta11 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat11 jam lalu