Subang

Penerima PKH di Subang Diminta Perhatikan Kewajibannya, Gunakan Bantuan dengan Bijak

Penerima PKH di Subang
Para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ketika menerima bantuan yang diberikan.(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Dinas Sosial Kabupaten Subang mengimbau para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) agar memperhatikan kewajiban dan larangan yang diberikan. 

Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Subang, Irvan Ferdiansyah menjelaskan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Penerima PKH harus memenuhi kewajibannya dengan memeriksa kehamilan, posyandu, kehadiran sekolah minimal 85 persen, dan rawat lansia/disabilitas. Jika tidak, bantuan bisa dihentikan. 

Selain itu, para penerima PKH juga harus menggunakan bantuan dengan bijak untuk keperluan seperti pendidikan, kesehatan, pangan bergizi, tambahan modal usaha dan lainnya yang bermanfaat. Tidak diperkenankan digunakan untuk hal-hal yang konsumtif.  Mereka juga diharuskan mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. 

Penerima PKH juga wajib menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan aman dan merahasiakan PIN yang dimiliki. Tidak diperkenankan menjual atau memindahtangankan KKS ke orang lain. 

Apabila terdapat perubahan data, para penerima PKH harus segera melaporkannya ke pendamping sosial yang tersedia. "Yang terpenting, dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, karena PKH mendukung keluarga harmonis," ucapnya. 

PKH sendiri adalah bantuan sosial bersyarat yang merupakan program bantuan tunai dari Kementerian Sosial dan diberikan kepada keluarga miskin serta rentan. 

Irvan mengungkapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Subang saat ini adalah kurang lebih sebanyak 69.441.(fsh/sep)

Terkini Lainnya

Lihat Semua