Tekno

Dalam 7 Bulan Mendatang fotokopi KTP Akan Menjadi Tidak Sah, Apa Penggantinya?

7 Bulan Mendatang Fotokopi KTP tidak Akan Berguna Lagi
7 Bulan Mendatang Fotokopi KTP tidak Akan Berguna Lagi/foto/by HilmanFajriamirulloh

PASUNDAN EKSPRES- Dalam waktu tujuh bulan ke depan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia akan kehilangan keberlakuan karena pemerintah tengah merencanakan penerapan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. 

Melalui langkah ini, warga Indonesia tidak lagi perlu menunjukkan fisik KTP atau memberikan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Lantas Apa Penggantinya?

Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, menyoroti pentingnya integrasi data pemerintah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," kata dia seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada 10 Maret 2024

Dengan adanya identitas digital, proses otentikasi tidak perlu lagi dilakukan secara berulang di setiap instansi, menghindarkan warga dari kerepotan melakukan proses yang sama berulang kali.

Contohnya, saat mendaftar di rumah sakit atau mengambil bantuan pemerintah, warga tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP. 

Penyedia layanan dapat memverifikasi identitas warga dengan menggunakan data biometrik yang sudah tercatat oleh pemerintah, seperti sidik jari atau data mata.

Cahyono menekankan bahwa dengan sistem ini, tidak akan ada lagi replikasi data di berbagai instansi. 

Penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan ke instansi yang memiliki data yang diperlukan, dan semua data identitas warga RI sudah terpusat di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata," ujar Cahyono.

Pemerintah sedang mempersiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. 

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimis dapat menyelesaikan PDN serta mengintegrasikan data pada Oktober 2024 mendatang.

Dia menjelaskan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap setelah PDN selesai dibangun. 

Sementara itu, penyimpanan data sementara dilakukan pada pusat data nasional. 

Upaya integrasi akan didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup publik yang mengatur tata kelola klasifikasi data.

Diharapkan bahwa PDN akan menjadi infrastruktur penopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan.

(hil/hil)

Berita Terkait