112 KK di Jalancagak Terancam Tergusur, Kades Indra Zainal Alim Tegaskan Siap Perjuangkan Hak Warga

PASUNDANEKSPRES.ID - Ancaman pengambilalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) kembali memicu kekhawatiran warga Desa Jalancagak.
Sebanyak 112 keluarga yang telah puluhan tahun menetap di kawasan tersebut kini terancam kehilangan tempat tinggal setelah muncul dugaan bahwa PTPN Ciater akan mengambil kembali lahan yang sebelumnya berstatus HGU.
Lahan yang dulunya merupakan bagian dari HGU PTPN Tambaksari itu diketahui telah lama berubah fungsi menjadi kawasan permukiman. Selama lebih dari 60 tahun, warga membangun rumah dan menjalani kehidupan di atas tanah tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Jalancagak, H. Yoyo, mengungkapkan perjuangan warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Ia menceritakan, bersama tim dan perwakilan warga, pihaknya pernah melakukan aksi demonstrasi serta audiensi dengan BPN Jawa Barat di Bandung.
“Dalam audiensi itu, dijelaskan bahwa pihak PTPN sempat mengajukan perpanjangan kontrak HGU kepada BPN. Namun pengajuan tersebut ditolak oleh BPN Jawa Barat karena lahan bekas HGU PTPN Tambaksari di kompleks bedeng perumahan karyawan sudah berubah fungsi menjadi permukiman warga,” ujar H. Yoyo.
Menurutnya, dalam surat jawaban audiensi tersebut, BPN Jawa Barat bahkan merekomendasikan agar pihak PTPN melepaskan HGU atas lahan tersebut, mengingat kondisi eksisting di lapangan sudah tidak lagi sesuai dengan peruntukan awal HGU.
Sementara itu, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim, menegaskan hingga saat ini perjuangan desa dalam memperjuangkan hak warga sudah masuk ke tahapan reforma agraria.
Data dan dokumen pendukung, kata dia, telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Subang.
“Sampai hari ini perjuangan sudah masuk ke reforma agraria. Data sudah ada di pemerintah daerah. Dengan dalih apa pun, silakan saja pihak PTPN mengklaim wilayahnya, tetapi faktanya warga kami sudah menempati lahan tersebut lebih dari 60 tahun dan taat membayar pajak kepada pemerintah,” tegas Indra.
Indra menilai klaim sepihak dari pihak PTPN Ciater tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait tanah HGU yang telah lama berubah fungsi menjadi kawasan permukiman.
Menurutnya, keberadaan warga di lahan tersebut bukanlah tindakan ilegal, melainkan fakta sosial dan hukum yang harus diakui negara.
Sebagai kepala desa, Indra menegaskan komitmennya untuk melindungi warganya dari ancaman penggusuran maupun tekanan pihak mana pun. Ia menegaskan akan terus berjuang agar hak-hak 112 KK tersebut mendapatkan kepastian hukum.
“Saya sebagai kepala desa akan berjuang melindungi warga yang menempati tanah X HGU ini. Warga kami sudah puluhan tahun tinggal di sini dan taat membayar pajak. Saya akan memperjuangkan hak warga sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
