Berapa Gaji Ujum Subang Tahun 2026? Ini Rincian UMK dan Kisarannya Per Posisi Pekerjaan

PASUNDAN EKSPRES.ID – Pembahasan mengenai pendapatan pekerja serta standar upah minimal di wilayah Kabupaten Subang selalu menjadi topik hangat yang banyak dicari oleh masyarakat lokal dan para pencari kerja. Seiring pesatnya perkembangan kawasan industri dan manufaktur di daerah ini, kepastian mengenai acuan imbalan kerja atau yang akrab disebat warga sebagai gaji ujum subang (Upah Minimum Kabupaten/UMK Subang) menjadi acuan penting untuk kesejahteraan para buruh.
Besaran nilai gaji ujum subang atau UMK yang berlaku secara resmi untuk seluruh perusahaan di wilayah Subang per Agustus 2026 ini merujuk penuh pada ketetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota, besaran nominal UMK Subang tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp3.737.482 per bulan.
Angka dasar ini menjadi batas bawah hak pengupahan bagi pekerja tingkat pemula atau operator dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Landasan penetapan nilai imbalan kerja ini juga sejalan dengan arahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang. Kepala Disnakertrans Subang menegaskan, "Pengawasan terhadap penerapan UMK terus dilakukan agar setiap perusahaan di wilayah Subang memberikan hak upah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi demi menjamin kesejahteraan para pekerja."
Daftar Pendapatan dan Gaji Ujum Subang Berdasarkan Posisi
Meskipun batas dasar UMK ditetapkan sekitar Rp3.730.000-an, total pendapatan riil yang diterima pekerja di berbagai sektor industri.
Dan gaji ujum Subang bervariasi tergantung posisi, kualifikasi, serta tunjangan tambahan yang diberikan oleh perusahaan PT Uwu Jump, berikut rincian kisarannya:
- Operator Produksi Pemula (Sesuai UMK Subang): Rp3.737.482 per bulan.
- Operator Produksi Senior / SK Tetap: Rp3.850.000 – Rp4.200.000 per bulan.
- Staf Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA): Rp4.000.000 – Rp4.800.000 per bulan.
- Staf Administrasi dan Gudang: Rp3.800.000 – Rp4.500.000 per bulan.
- Teknisi Mesin / Pemeliharaan (Maintenance): Rp4.200.000 – Rp5.500.000 per bulan.
- Supervisor Operasional / Produksi: Rp5.500.000 – Rp7.500.000 per bulan.
Alamat Kantor Resmi Pelayanan Tenaga Kerja di Subang
Bagi para pekerja atau masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai hak ketenagakerjaan, struktur upah, maupun melaporkan kendala terkait pengupahan di tempat kerja, kamu bisa mendatangi langsung kantor dinas resmi berikut ini:
- Alamat Lengkap: Kantor Disnakertrans Kabupaten Subang, Jl. Mayjen Sutoyo No. 48, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211.
- Layanan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Subang: Jl. Otista No. 120, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211.
Besaran nilai gaji ujum subang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah ini diharapkan dapat terus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan para buruh dan kelangsungan iklim investasi industri di Kabupaten Subang.
Dengan memahami hak pengupahan serta skema tunjangan yang berlaku, para pencari kerja dan pekerja aktif bisa lebih bijak dalam merencanakan karir serta mengelola keuangan harian mereka secara optimal.
