Buruh Subang Desak Kenaikan UMK 2026, Tuntut Pembentukan Perda Ketenagakerjaan

PASUNDANEKSPRES.ID – Serikat Pekerja Kabupaten Subang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Halaman DPRD Subang, Rabu (15/10/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum terselesaikan dan merugikan buruh.
Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Pekerja Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBP-KASBI) Kabupaten Subang, Rahmat Saputra, menyampaikan sejumlah tuntutan utama dalam aksi tersebut.
“Kami menuntut kenaikan UMK Subang tahun 2026 sebesar 15 persen. Harga kebutuhan pokok, pajak, dan biaya hidup semakin tinggi, sementara upah buruh masih tertinggal,” ujar Rahmat kepada Pasundan Ekspres.
Selain tuntutan kenaikan upah, para buruh juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.
“Kami ingin Perda Ketenagakerjaan yang pro buruh dan melibatkan serikat pekerja dalam penyusunannya,” tegasnya.
Rahmat menambahkan, massa aksi juga meminta pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya yang dianggap merugikan pekerja.
Selain itu, serikat buruh menolak maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Subang. Menurut mereka, PHK yang terjadi tidak diimbangi dengan penyediaan lapangan pekerjaan baru.
“Badai PHK ini membuat banyak pekerja kehilangan mata pencaharian, sementara lapangan kerja baru di Subang masih minim,” tuturnya.
Aksi berjalan dengan tertib dan dikawal aparat kepolisian. Para buruh menyuarakan aspirasi mereka melalui orasi, spanduk, dan poster bertuliskan seruan keadilan bagi pekerja.
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, menanggapi beberapa tuntutan massa aksi dari Serikat Pekerja dalam audiensi di Ruang Rapat DPRD Subang, Rabu (15/10/2025).
“Kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan dari Bapak dan Ibu dengan cepat. Kami akan memanggil DPKab untuk menyampaikan tuntutan tersebut agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya dalam audiensi.
Mengenai pembentukan Perda Ketenagakerjaan yang proburuh, Victor mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Serikat Buruh agar dapat berpartisipasi dalam proses pembahasan peraturan daerah tersebut.
“Perlu diketahui, Perda Ketenagakerjaan saat ini sedang kami bahas. Kami juga sudah mengirim surat untuk mengundang Bapak dan Ibu (Serikat Buruh) agar memberikan masukan dalam pembahasannya. Kami ingin Perda ini benar-benar pro terhadap buruh, sehingga tidak bisa tergesa-gesa dalam penetapannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menetapkan batas waktu (deadline) pembentukan Perda Ketenagakerjaan tersebut, yakni pada Desember 2025.
“Hal ini penting karena berkaitan dengan Indeks Kinerja Utama kami,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan pencabutan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Victor mengaku memahami potensi kerugian yang mungkin dirasakan para buruh akibat penerapan undang-undang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut undang-undang berada di pemerintah pusat.
“Kami paham terkait hal ini, tetapi karena bukan domain kami, maka kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat,” tuturnya.
Terakhir, terkait tuntutan mengenai badai PHK, Victor menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah terus berupaya menjaga iklim usaha agar tetap kondusif sehingga perusahaan tidak melakukan PHK.
“Kami dari legislatif bersama eksekutif berkomitmen menjaga iklim usaha agar tetap nyaman dan kondusif, sehingga perusahaan tidak melakukan PHK,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia juga mengimbau para pekerja agar mematuhi aturan perusahaan sehingga roda usaha dapat berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan.
“Kami berharap para pekerja juga mengikuti aturan perusahaan agar sama-sama menjaga hubungan kerja yang sehat dan produktif,” pungkasnya.(fsh/ded)
