Cara Buat Sertifikat Tanah di Subang 2026, Lengkap Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

SUBANG - Cara Buat Sertifikat Tanah di Subang. Memiliki sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Bagi warga Kabupaten Subang yang masih memiliki tanah belum bersertifikat, pengurusan dapat dilakukan langsung melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Subang atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jika wilayahnya termasuk lokasi program pemerintah.
Berikut panduan lengkap cara membuat sertifikat tanah di Subang beserta syarat dan tahapan pengurusannya.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
NPWP (apabila diperlukan).
-
Bukti kepemilikan tanah, seperti girik, letter C, akta jual beli (AJB), akta hibah, atau dokumen lain yang menunjukkan riwayat kepemilikan tanah.
-
SPPT PBB tahun berjalan.
-
Surat pernyataan penguasaan fisik tanah apabila diperlukan.
-
Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
-
Dokumen pendukung lain sesuai hasil pemeriksaan petugas Kantor Pertanahan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Subang
1. Siapkan seluruh dokumen
Pastikan seluruh persyaratan lengkap agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
2. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)
Ajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah di loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan formulir permohonan.
3. Verifikasi dokumen
Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan memperoleh tanda terima berkas dan informasi mengenai biaya pelayanan sesuai ketentuan.
4. Pengukuran bidang tanah
Petugas BPN akan menjadwalkan pengukuran lokasi. Pemilik tanah sebaiknya hadir dan memastikan batas-batas tanah telah dipasang patok agar tidak terjadi sengketa dengan pemilik lahan yang berbatasan.
5. Pemeriksaan data yuridis
BPN akan mencocokkan data kepemilikan dengan dokumen yang diajukan untuk memastikan status tanah tidak bermasalah atau bersengketa.
6. Penerbitan sertifikat
Jika seluruh tahapan telah selesai dan memenuhi persyaratan, sertifikat hak atas tanah akan diterbitkan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah?
Biaya pembuatan sertifikat tidak sama untuk setiap bidang tanah karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
-
Luas tanah.
-
Lokasi tanah.
-
Jenis hak atas tanah.
-
Biaya pengukuran.
-
Biaya pemeriksaan tanah.
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), apabila terdapat perolehan hak yang dikenai pajak.
Masyarakat dapat meminta rincian biaya resmi kepada petugas Kantor Pertanahan sebelum melakukan pembayaran.
Bisa Melalui Program PTSL
Jika desa atau kelurahan di Kabupaten Subang masuk dalam program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat melalui program pemerintah dengan prosedur yang lebih sederhana sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah masyarakat dan telah dilaksanakan di berbagai wilayah Subang.
Tips Sebelum Mengurus Sertifikat
-
Pastikan tanah tidak dalam status sengketa.
-
Pasang patok batas tanah sebelum pengukuran.
-
Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.
-
Jangan menggunakan jasa calo. Pengurusan dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan sesuai prosedur resmi.
-
Simpan seluruh bukti pembayaran dan tanda terima selama proses berlangsung.
Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, memudahkan proses jual beli, pewarisan, hingga pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan. Karena itu, bagi warga Subang yang masih memiliki tanah belum bersertifikat, sebaiknya segera mengurus legalitasnya melalui jalur resmi di Kantor Pertanahan atau memanfaatkan program PTSL apabila tersedia.
