Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Buat Sertifikat Tanah di Subang 2026, Lengkap Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|11:00 WIB
Bagikan:
Cara Buat Sertifikat Tanah di Subang 2026, Lengkap Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Ilustrasi sertifikat tanah

SUBANG - Cara Buat Sertifikat Tanah di Subang. Memiliki sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Bagi warga Kabupaten Subang yang masih memiliki tanah belum bersertifikat, pengurusan dapat dilakukan langsung melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Subang atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jika wilayahnya termasuk lokasi program pemerintah. 

Berikut panduan lengkap cara membuat sertifikat tanah di Subang beserta syarat dan tahapan pengurusannya.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  • NPWP (apabila diperlukan).

  • Bukti kepemilikan tanah, seperti girik, letter C, akta jual beli (AJB), akta hibah, atau dokumen lain yang menunjukkan riwayat kepemilikan tanah.

  • SPPT PBB tahun berjalan.

  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah apabila diperlukan.

  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

  • Dokumen pendukung lain sesuai hasil pemeriksaan petugas Kantor Pertanahan. 

Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Subang

1. Siapkan seluruh dokumen

Pastikan seluruh persyaratan lengkap agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

2. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)

Ajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah di loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan formulir permohonan.

3. Verifikasi dokumen

Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan memperoleh tanda terima berkas dan informasi mengenai biaya pelayanan sesuai ketentuan.

4. Pengukuran bidang tanah

Petugas BPN akan menjadwalkan pengukuran lokasi. Pemilik tanah sebaiknya hadir dan memastikan batas-batas tanah telah dipasang patok agar tidak terjadi sengketa dengan pemilik lahan yang berbatasan.

5. Pemeriksaan data yuridis

BPN akan mencocokkan data kepemilikan dengan dokumen yang diajukan untuk memastikan status tanah tidak bermasalah atau bersengketa.

6. Penerbitan sertifikat

Jika seluruh tahapan telah selesai dan memenuhi persyaratan, sertifikat hak atas tanah akan diterbitkan sebagai bukti kepemilikan yang sah. 

Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah?

Biaya pembuatan sertifikat tidak sama untuk setiap bidang tanah karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Luas tanah.

  • Lokasi tanah.

  • Jenis hak atas tanah.

  • Biaya pengukuran.

  • Biaya pemeriksaan tanah.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), apabila terdapat perolehan hak yang dikenai pajak.

Masyarakat dapat meminta rincian biaya resmi kepada petugas Kantor Pertanahan sebelum melakukan pembayaran.

Bisa Melalui Program PTSL

Jika desa atau kelurahan di Kabupaten Subang masuk dalam program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat melalui program pemerintah dengan prosedur yang lebih sederhana sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah masyarakat dan telah dilaksanakan di berbagai wilayah Subang. 

Tips Sebelum Mengurus Sertifikat

  • Pastikan tanah tidak dalam status sengketa.

  • Pasang patok batas tanah sebelum pengukuran.

  • Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.

  • Jangan menggunakan jasa calo. Pengurusan dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan sesuai prosedur resmi.

  • Simpan seluruh bukti pembayaran dan tanda terima selama proses berlangsung.

Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, memudahkan proses jual beli, pewarisan, hingga pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan. Karena itu, bagi warga Subang yang masih memiliki tanah belum bersertifikat, sebaiknya segera mengurus legalitasnya melalui jalur resmi di Kantor Pertanahan atau memanfaatkan program PTSL apabila tersedia.

Berita Terbaru

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional9 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional10 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang11 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang11 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle11 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang11 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang11 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional11 jam lalu
Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Nasional12 jam lalu