Kang Rey Soroti Tambang Ilegal di Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menyoroti keberadaan oknum pengusaha tambang ilegal yang dinilai tidak mematuhi aturan operasional dalam mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang.
Hal itu disampaikan Kang Rey saat menghadiri Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Rapat yang diinisiasi Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut membahas berbagai hambatan pembangunan akses Tol Patimban yang menjadi salah satu proyek strategis nasional di Jawa Barat.
Dalam forum itu, Kang Rey menyebut salah satu kendala utama pembangunan akses tol ialah masih adanya pengusaha tambang yang tidak menaati ketentuan Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang.
“Sudah ada komitmen terkait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati, namun pembatasan tersebut masih dilanggar,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Subang mendukung percepatan pembangunan PSN, tetapi aktivitas tambang tidak boleh mengganggu masyarakat maupun merusak infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah.
Tambang Ilegal di Subang Masih Jadi PR Serius
Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Subang masih menjadi pekerjaan rumah serius. Bahkan, banyak aktivitas galian dilakukan tanpa izin resmi dengan dalih mendukung proyek strategis nasional.
“Intinya, salah satu permasalahan di Subang yaitu banyaknya galian tidak berizin, bahkan berada di tanah negara maupun tanah pribadi tanpa izin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kang Rey mengungkapkan pihaknya pernah menginisiasi penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan para pengusaha tambang.
Kesepakatan tersebut mencakup perhitungan kebutuhan material untuk PSN, kontribusi pajak daerah, hingga deposito untuk perbaikan jalan yang terdampak aktivitas kendaraan tambang.
“Kami menghitung kebutuhan material untuk PSN dan industri, lalu menarik pajak dari jumlah kebutuhan tersebut. Selain itu, ada deposito untuk perbaikan jalan karena hampir Rp450 miliar anggaran provinsi digelontorkan di Kabupaten Subang. Kami tidak ingin jalan yang sedang dibangun kembali rusak,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, upaya tersebut disebut belum menemukan titik temu dengan para pelaku usaha tambang.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Subang tetap berkomitmen mendukung pembangunan PSN dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayahnya. Kang Rey pun meminta adanya kepastian hukum agar seluruh proses pembangunan berjalan tertib dan sesuai regulasi.
“Kami ingin mendukung PSN agar cepat selesai, tetapi aktivitas galian masih membandel dan tidak menaati jam operasional yang sudah ditetapkan. Ketika ada galian tanpa pajak, tentu itu merugikan negara. Kami membutuhkan jaminan dan payung hukum yang jelas agar pembangunan PSN dan KEK di Subang berjalan lancar,” pungkasnya. (cdp/ded)
