Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Perumda Tirta Rangga Subang Jelaskan Rp600 Juta Per Bulan dari Aqua untuk Pembayaran SIPA

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|14:58 WIB
Bagikan:
Perumda Tirta Rangga Subang Jelaskan Rp600 Juta Per Bulan dari Aqua untuk Pembayaran SIPA
Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, Lukman Nurhakim Ketika menjelaskan permasalahannya dengan pihak Aqua pada konten yang diunggah di youtube pribadi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memanggil pihak Aqua dan PDAM Tirta Rangga Subang untuk membahas status pembayaran air curah yang dilakukan oleh PT Aqua kepada PDAM Subang.

Dalam saah satu konten yang diunggah di Youtube Dedi Muyadi, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, Lukman Nurhakim menyebutkan bahwa pihaknya selalu menerima uang dari PT Aqua secara rutin setiap bulan rata-rata sebesar Rp600 juta.

"Dari pembayaran Aqua itu ada diatur dalam Perbup itu kami sisihkan ke Pemerintahan Desa 5 persen setiap bulan, artinya sebesar Rp20 juta setiap bulannya kepada dua desa yang dibagi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni yang juga hadir di sana menyebutkan rata-rata Pemda Subang menerima Pajak dari Aqua rata-rata sebanyak Rp800 juta per bulan. Akan tetapi jumlah tersebut belakangan ini menurun.

Pihak Aqua menjelaskan bahwa penurunan tersebut terjadi dari awal tahun 2025 terdapat penurunan, terutama setelah kejadian longsor.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sontak mempertanyakan pengalokasian dana Rp600 juta yang diperoleh dari Aqua tersebut.

Lukman pun menjawab bahwa pihak Aqua bisa dikatakan sebagai salah satu pelanggan dari PDAM, karena dirinya menganggap Aqua menggunakan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) milik PDAM, sehingga perlu membayar air yang bersumber dari pihaknya.

"Ini kan statusnya sama sebagai pelanggan kita, industri statusnya, jadi bayarnya langsung dari rekening perusahaan," ucapnya.

Mendengar hal tersebut, Dedi menyimpulkan uang tersebut merupakan passive income yang diperoleh dari PDAM secara cuma-cuma tanpa melakukan apapun.

"Berarti enggak ngapa-ngapain dapat sebulan Rp 600 juta, itu kan air tinggal diambil, enggak dimasukin ke pipa, enggak dikasih keran, enggak ada biaya pemeliharaan, itu PDAM cukup dari situ aja, tinggal tidur," ucapnya kepada Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita yang juga hadir di sana.

Setelah penjelasan dari PDAM tersebut, Pihak Aqua kemudian mengklarifikasi bahwasanya meskipun pihaknya membayar Rp600 juta kepada PDAM, Aqua tidak pernah menggunakan air dari PDAM.

"Uang kita bayarkan itu tidak ada air PDAM yang kami pakai, kami menggunakan air yang kami simpan sendiri yang kita bayar pajak PAD nya," ucapnya.

Mereka juga menjelaskan bahwa air yang mereka gunakan selama ini berasal dari sumur yang memiliki SIPA milik mereka sendiri, bukan dari PDAM.

Selama ini pihak Aqua menganggap pembayaran uang Rp600 juta kepada PDAM tersebut merupakan sebuah konpensasi dari pengeboran sumur yang dimiliki Aqua yang ditakutkan berdampak pada cadangan air milik PDAM.

"Mungkin saat itu, pembayaran itu sebagai upaya kompensasi untuk menjaga agar kalau ada dampak dari sumur kami yang sudah dibor dan diizinkan itu berpengaruh pada cadangan iarnya PDAM," ucapnya.

Dedi seketika terkejut mendengar penjelasan dari pihak Aqua tersebut, ia menganggap dengan kata lain PDAM telah melakukan praktik premanisme terhadap Aqua, karena selama ini pihak PDAM tidak menjual apapun kepada pihak Aqua.

"Punten ya pak, secara hukum bahaya itu, itu kayak preman," ucapnya.

Dedi menyebutkan bahwa praktik pemungutan yang selama ini dilakukan PDAM kepada pihak Aqua bisa berpotensi bahaya besar jika diaudit.

"Saya mencari dasar hukumnya, untung ketahuan sama saya, itu kalau diakumulasikan bisa berapa puluh tahun. Uangnya bisa miliaran," ucapnya. tanya Dedi kepada Lukman dengan ekspresi marah.(fsh)

Berita Terbaru

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Nasional4 menit lalu
Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional19 menit lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang44 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional2 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional2 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu