Tagih Perda Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Subang Demo ke Disnakertrans dan DPRD

PASUNDANEKSPRES.ID- Serikat Pekerja Subang atau Buruh Kabupaten Subang menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Disnakertrans Subang, dan di Halaman DPRD Subang pada Rabu (15/10/2025).
Aksi ini bentuk kejengahan mereka terhadap beberapa permasalahan ketenagakerjaan pekerja yang dianggap merugikan rakyat masih kunjung tidak terselesaikan.
Sekretaris Umum FSBP-KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra menyebutkan beberapa tuntutan dari aksi yang dilakukan kali ini.
Pertama para buruh menuntut kenaikan UMK Subang pada tahun 2026 nanti sebesar 15 persen.
Hal ini karena tuntutan naiknya harga bahan pokok, pajak, dan keperluan lainnya yang semakin memberatkan mereka.
Disamping itu para buruh juga menuntut agar Pemerintah Daerah dapat segera membentuk Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Subang.
“Kami ingin Perda Ketenagakerjaan yang pro buruh, dan dalam pembentukannya dapat melibatkan serikat pekerja atau buruh dalam pembahasannya,” ucapnya.
Putra juga mengatakan mereka juga menuntut Pemerintah Daerah untuk mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Terakhir, para serikat pekerja juga menolak badai Putus Hubungan Kerja (PHK) yang belakangan ini terjadi disejumlah perusahaan. Hal ini tidak dibarengi dengan lapangan pekerjaan yang kian sulit di Kabupaten Subang.(fsh)
MUHAMMAD FAISHAL/PASUNDAN EKSPRES
Serikat Pekerja atau Buruh Kabupaten Subang menggelar aksi dekonstrasi di depan Kantor Disnakertrans Subang, dan di Halaman DPRD Subang pada Rabu (15/10/2025).
