Internasional

KBRI Bangkok Beberkan Persyaratan Baru Untuk WNI yang Ingin Berkunjung ke Thailand

KBRI Bangkok Beberkan Persyaratan Baru Untuk WNI yang Ingin Berkunjung ke Thailand
KBRI Bangkok memberikan imbauan kepada WNI yang ingin berkunjung ke Thailand. (Foto: Freepik/4045)

PASUNDAN EKSPRES - KBRI Bangkok memberikan imbauan kepada WNI yang berkunjung ke Thailand agar mengetahui persyaratan baru berdasarkan aturan dari imigrasi Thailand.

Bagi para WNI yang ingin berkunjung ke Thailand, rupanya kini harus mengetahui aturan baru dari imigrasi Thailand terkait kunjungan masuk ke negara Gajah Putih itu.

Pemerintah Thailand kini menerapkan aturan bahwa orang asing yang datang ke Thailand harus menunjukkan bukti kecukupan finansial selama tinggal di Thailand sebesar 20.000 Baht per orang (Rp 8,7 juta) atau 40.000 Baht per keluarga (Rp 17 juta).

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok pun memberikan imbauan kepada WNI yang ingin berkunjung ke Thailand lewat akun media sosial Instagram @indonesiainbangkok.

"Berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand," tulis akun KBRI Bangkok pada Kamis, 15 Februari 2024.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNI jika ingin bepergian ke Thailand.

1. Memiliki masa berlaku Paspor minimal 6 bulan

2. Memiliki bukti return ticket, tiket pulang ataupun tiket lanjutan ke negara tujuan lain

3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand

4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup

Meski pihak imigrasi Thailand tidak menyebutkan secara spesifik berapa jumlah uang yang harus dibawa, namun beberapa sumber menyebutkan, uang tunai yang harus dibawa sebesar 15.000-20.000 Baht atau sekitar 6,5-8,7 juta Rupiah per orang.

Lebih lanjut, aturan ini telah sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand sehingga pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya adalah wewenang dari petugas imigrasi Thailand.

KBRI Bangkok menjelaskan imbauan ini dikeluarkan mengingat banyaknya pengaduan yang diterima terkait WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand.

Hal ini dikarenakan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti tersebut kepada petugas imigrasi saat ada random check.

Oleh karena itu, KBRI Bangkok mengumumkan imbauan tersebut bagi para WNI yang ingin berkunjung ke Thailand dan mereka harus menghormati aturan tersebut.

Apabila WNI membutuhkan bantuan kekonsuleran atau perlindungan, silakan untuk menghubungi hotline KBRI Bangkok pada nomor +66 92 903 1103. (inm)

Berita Terkait