PASUNDAN EKSPRES - Undang-undang pernikahan sesama jenis di Thailand telah diresmikan oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada Selasa, 24 September 2024.
Adanya pengesahan Undang-undang pernikahan sesama jenis ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara dan menjadi negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal yang mengakuinya.
Ya, Thailand memang sudah lama memiliki toleransi terhadap para komunitas LGBTQ dan sering menunjukan dukungan yang luar biasa untuk pernikahan sesama jenis ini.
BACA JUGA:Karyawan di Thailand Meninggal Dunia karena Tak Diberi Izin Cuti Sakit
BACA JUGA:Billie Eilish dan Finneas Susul Taylor Swift Dukung Kamala Harris di Pilpres AS 2024
Undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Thailand pada Juni 2024 lalu ini akan berlaku dalam 120 hari ke dapan dan artinya pernikahan sesama jenis pertama ini bisa dilakukan mulai Januari 2025.
"Undang-undang tersebut merupakan langkah monumental menuju persamaan hak di Thailand," ungkap Advokat hak LGBT Thailand, Waaddao Chumaporn dikutip dari AFO.
BACA JUGA:Donald Trump Tidak akan Mencalonkan Diri Lagi jika Ia Kalah
BACA JUGA:Perang Meluas! Israel Melancarkan Serangan Udara di Lebanon, Tewaskan 492 Orang
Di samping itu, Thailand akan menyelenggarakan pernikahan massal untuk 1000 lebih pasangan LGBTQ di Bangkok di tanggal 22 Januari 2025.
"Terima kasih atas dukungan dari semua sektor. Ini adalah perjuangan bersama untuk semua orang," tulis Shinawatra, Perdana Menteri Thailand dikutip dari akun X-nya.
Bukan hanya Thailand dan berapa negara di Asia saja yang sudah melegalkan pernikahan sesama jenis ini, lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah melegalkan pernikahan sesama jenis ini dimulai oleh Belanda pada tahun 2001.
(pm)