Internet

Hati-Hati! Sebutan 'ToBrut' Bisa Bikin Kamu Kena Denda dan Penjara

Hati-Hati! Sebutan 'ToBrut' Bisa Bikin Kamu Kena Denda dan Penjara

PASUNDAN EKSPRES- Gengs, ada berita menarik nih buat kalian! Ternyata, sebutan ‘ToBrut’ bisa bikin kamu kena denda jutaan rupiah dan penjara sampai 9 bulan. Gimana bisa? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Jadi, apa sih sebenarnya ‘ToBrut’ itu? Jangan salah, bukan berarti ‘tobat brutal’ atau yang lainnya, ya.

Sebutan ini merupakan singkatan yang enggak sopan. ‘To’ di sini merujuk pada bagian tubuh perempuan di daerah dada, sedangkan ‘brut’ itu berarti brutal. Jadi, ‘ToBrut’ itu secara kasar bisa diartikan sebagai 'dadanya brutal' atau 'gede banget'.

Secara moral, sebutan ini jelas enggak etis karena termasuk dalam pelecehan verbal. Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Alimatu Giptia, sebutan ini merendahkan tampilan fisik perempuan dan termasuk dalam kategori pelecehan.

Ternyata, ada hukum yang mengatur hal ini! Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, sebutan-sebutan yang merendahkan seperti ‘ToBrut’ bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.

Jadi, jangan cuma berhenti di ‘ToBrut’ aja, semua sebutan yang ada unsur melecehkannya juga berpotensi kena sanksi.

Jadi, buat kamu yang suka nyerocos tanpa mikir, lebih baik hati-hati. Jangan sampai sebutan yang enggak sopan malah bikin kamu masuk bui atau harus merogoh kocek dalam-dalam!

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua