PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib mengisi SATUSEHAT Health Pass.
Pemerintah semakin memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri.
Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Mpox atau cacar monyet di Indonesia yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional.
BACA JUGA:Kemenkes Konfirmasi 88 Kasus Mpox 'Cacar Monyet' di Indonesia, DKI Jakarta Terbanyak
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI M. Syahril menjelaskan, skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
"Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak," ucap Syahril, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, Kamis (29/8).
Lebih lanjut, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kasus Mpox 'Cacar Monyet' Mulai Muncul di Indonesia, Begini Cara Penularannya
Kemudian, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjuti hal ini dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.
Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:Kasus Mpox Varian Clade Ib Ditemukan di Luar Afrika, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada
"Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara," ujarnya.
Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang.
Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan.
BACA JUGA:Kemenkes Utamakan Pemberian Vaksinasi Mpox untuk Kelompok Risiko Tinggi
Syahril menambahkan, apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.
"Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya," pungkasnya.
Berikut langkah-langkah mengisi SATUSEHAT Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional dilansir dari laman Sehat Negeriku, yaitu:
- Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai
- Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan
- Lengkapi seluruh isian yang ada
- Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas. (inm)