Antisipasi Penyebaran Mpox di Indonesia, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass

SATUSEHAT Health Pass (Foto: Screenshot laman sshp.kemkes.go.id)
PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib mengisi SATUSEHAT Health Pass.
Pemerintah semakin memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri.
Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Mpox atau cacar monyet di Indonesia yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional.
BACA JUGA:Kemenkes Konfirmasi 88 Kasus Mpox 'Cacar Monyet' di Indonesia, DKI Jakarta Terbanyak
BACA JUGA: Tips Jitu Cara Diet dengan Telur Rebus, Bisa Turun Lebih dari 10 Kg! Amazing!
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI M. Syahril menjelaskan, skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
"Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak," ucap Syahril, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, Kamis (29/8).
Lebih lanjut, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kasus Mpox 'Cacar Monyet' Mulai Muncul di Indonesia, Begini Cara Penularannya
BACA JUGA: Cara Daftar dan Ambil Nomor Antrean BPJS Kesehatan secara Online
Kemudian, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjuti hal ini dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.
Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:Kasus Mpox Varian Clade Ib Ditemukan di Luar Afrika, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada
"Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara," ujarnya.
Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang.
Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan.