PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan agar masyarakat waspada terhadap penularan virus Mpox yang mulai bermunculan di Indonesia.
Berdasarkan data terbaru yang diperbarui pada Sabtu (17/8), Kemenkes mencatat ada 88 kasus konfirmasi Mpox atau cacar monyet di Indonesia.
Plh. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr. Yudhi Pramono, MARS mengimbau masyarakat agar tetap mewaspadai penularan virus Mpox.
"Kepada masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menerapkan perilaku seksual yang sehat seperti tidak gonta ganti pasangan ataupun perilaku seks sesama jenis," ucap Yudhi di Jakarta, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, Selasa (20/8).
BACA JUGA:Kemenkes Konfirmasi 88 Kasus Mpox 'Cacar Monyet' di Indonesia, DKI Jakarta Terbanyak
Penularan virus Mpox (MPXV), khususnya yang terjadi dari manusia ke manusia, patut diwaspadai.
Cara penularan penyakit ini dapat melalui kontak erat dengan cairan tubuh atau lesi kulit orang yang terinfeksi, atau kontak tidak langsung pada benda yang terkontaminasi atau droplet.
Penyakit Mpox dapat menyebar melalui kontak langsung kulit ke kulit atau membran mukosa termasuk saat melakukan kontak seksual.
Penularan melalui droplet biasanya membutuhkan kontak erat yang lama, sehingga anggota keluarga yang tinggal serumah atau kontak erat dengan kasus berisiko lebih besar untuk tertular.
BACA JUGA:Kemenkes Beri Sinyal Waspada Kasus Mpox di Indonesia, Tercatat Ada 88 Kasus
Berdasarkan laporan "Technical Report Mpox di Indonesia Tahun 2023" yang diterbitkan Kemenkes pada 2024, gejala Mpox pada kasus konfirmasi yang paling banyak dilaporkan, antara lain lesi, diikuti oleh demam, ruam, dan limfadenopati (pembengkakan kelenjar getah bening).
Adapun durasi kesembuhan pasien Mpox bervariasi mulai dari 2-4 minggu. Periode lama sakit paling singkat adalah 14 hari dari timbulnya gejala pertama.
Dari sisi pencegahan dan perawatan pasien Mpox, Kemenkes mengupayakan pemenuhan vaksin dan obat-obatan termasuk antibiotik.
Sebagian besar kasus Mpox di Indonesia diberikan terapi suportif dan simtomatis.
Kasus tersebut dilakukan melalui perawatan dan isolasi, baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri.
BACA JUGA:Kemenkes: Konsumsi Antibiotik Wajib Sesuai Indikasi Medis
"Kementerian Kesehatan telah melaksanakan vaksinasi Mpox bagi kelompok risiko tinggi pada tahun 2023 terhadap 495 sasaran. Dan pada tahun 2024 ini sedang dalam proses penyiapan total 4.450 dosis vaksin, yakni 2.225 sasaran dengan 2 dosis per individu," jelasnya.
Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali menetapkan Mpox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).
Status PHEIC diumumkan pada 14 Agustus 2024 menyusul peningkatan kasus Mpox di Republik Demokratik Kongo dan sejumlah negara di Afrika.
Sebelumnya, pada Juli 2022, penyebaran Mpox secara meluas ke berbagai negara mendorong WHO menyatakan penyakit tersebut sebagai PHEIC.
Status PHEIC tersebut dinyatakan berakhir pada Mei 2023 setelah terjadi penurunan kasus global secara berkelanjutan.
Merespons status darurat kesehatan Mpox, Yudhi mengimbau masyarakat, terutama para pelaku perjalanan, untuk tetap waspada dan menghindari bepergian ke negara-negara yang terjangkit Mpox.
"Menghindari bepergian ke luar negeri, khususnya ke negara-negara terjangkit serta mengikuti imbauan dari Pemerintah," tandasnya. (inm)