PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di tahun 2025, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa meskipun sistem kelas rawat berubah, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti saat ini. Hal ini dikarenakan belum ada perubahan landasan hukum, yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
BACA JUGA:Makanan yang Dihindari Penderita Kolesterol Tinggi, Jangan Coba-coba Konsumsi Berlebihan
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku
-Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja: Rp 42.000 per orang per bulan (Kelas III)
-Peserta Pekerja Penerima Upah: 5% dari gaji atau upah per bulan (dibagi antara pemberi kerja dan peserta)
-Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar oleh pemerintah
-Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda/Anak Yatim Piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan (dibayar oleh pemerintah)
BACA JUGA:Buah Penjaga Daya Ingat agar Terhindar dari Pikun dan Mudah Lupa
Prof. Ghufron menegaskan bahwa sistem iuran yang sama untuk semua kelas ini tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan sosial. Ia mengatakan bahwa orang kaya tidak akan terbebani dengan iuran ini, namun bagi orang miskin, iuran ini bisa menjadi beban besar.
Oleh karena itu, sistem BPJS Kesehatan yang berbasis gotong royong ini perlu dikaji ulang agar tercapai keadilan bagi semua peserta.