Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BPJS Kesehatan, Sistem Kelas Rawat Inap Berubah, Iuran Masih Sama Sampai 2025

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|21:35 WIB
Bagikan:
BPJS Kesehatan, Sistem Kelas Rawat Inap Berubah, Iuran Masih Sama Sampai 2025
BPJS Kesehatan, daftar iuaran terbaru bpjs kesehatan tahun 2024

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di tahun 2025, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa meskipun sistem kelas rawat berubah, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti saat ini. Hal ini dikarenakan belum ada perubahan landasan hukum, yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

BACA JUGA:Makanan yang Dihindari Penderita Kolesterol Tinggi, Jangan Coba-coba Konsumsi Berlebihan

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku

-Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja: Rp 42.000 per orang per bulan (Kelas III)

-Peserta Pekerja Penerima Upah: 5% dari gaji atau upah per bulan (dibagi antara pemberi kerja dan peserta)

-Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar oleh pemerintah

-Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda/Anak Yatim Piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan (dibayar oleh pemerintah)

BACA JUGA:Buah Penjaga Daya Ingat agar Terhindar dari Pikun dan Mudah Lupa

Prof. Ghufron menegaskan bahwa sistem iuran yang sama untuk semua kelas ini tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan sosial. Ia mengatakan bahwa orang kaya tidak akan terbebani dengan iuran ini, namun bagi orang miskin, iuran ini bisa menjadi beban besar.

Oleh karena itu, sistem BPJS Kesehatan yang berbasis gotong royong ini perlu dikaji ulang agar tercapai keadilan bagi semua peserta.

Berita Terbaru

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional50 menit lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle1 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta1 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang2 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle2 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga2 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional3 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta4 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta4 jam lalu