PASUNDAN EKSPRES - Cara pindah Faskes pertama BPJS Kesehatan di Subang ternyata dapat dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan-nya.
Peserta yang ingin memindahkan fasilitas kesehatan (Faskes) yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut dapat dilakukan melalui handphone atau secara online.
Seperti yang diketahui, setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki faskes pertama seperti klinik dan bidan yang perlu didatangi sebelum mendapat rujukan ke Rumah Sakit.
Merujuk akun resmi Youtube BPJS Kesehatan, berikut ini cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online.
BACA JUGA:Kenapa Antibiotik Harus Dihabiskan?
Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih "Menu Lainnya"
- Pilih menu "Perubahan Data Peserta"
- Pilih "Peserta" yang akan dipindah faskesnya
- Pilih "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
- Jika masih dalam satu KK maka centang pada "Perubahan satu keluarga"
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, serta FKTP yang diinginkan
- Tekan tombol "Simpan" Pilih "Setuju" untuk tetap mengubah ke faskes tersebut
- Masukkan PIN lalu pilih "Verifikasi"
- FKTP berhasil diubah dan akan berlaku tanggal 1 bulan berikutnya.
BACA JUGA:Kemenkes Anjurkan Skrining Kesehatan Jiwa Minimal Setahun Sekali
Call Center BPJS Kesehatan
- Hubungi Call Center di nomor 165
- Lakukan pembicaraan dengan custumor service
- Minta ubah faskes tingkat pertama
BACA JUGA:5 Cara Mudah Atasi White Case Setelah Pakai Suscreen, Pemula Wajib Tahu
Layanan Pandawa
- Hubungi Layanan Administrasi Melalui Whatsapp di nomor 0811-81650165.
- Pastikan nomor WhatsApp memiliki centang hijau sebagai keaslian nomor layanan tersebut.
- Ketik "Bagaimana cara pindah faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan?" ke nomor tersebut.
- Layanan Pandawa akan mengirimkan pesan otomatis yang mengarahkan panduan perubahan.
- Nantinya layanan Pandawa mengirimkan formulir yang dapat diakses melalui link yang telah tersedia.
Adapun pemindahan faskes bisa dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak peserta terdaftar di faskes sebelumnya dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.(nym)