Nasional

Mau Ikut War Rubicon Mario Dandy? Simak Cara Mengikuti Lelang Mobil Kemenkeu Secara Online di Sini!

Cara Mengikuti Lelang Mobil Kemenkeu. (Sumber Logo: www.djkn.kemenkeu.go.id)
Cara Mengikuti Lelang Mobil Kemenkeu. (Sumber Logo: www.djkn.kemenkeu.go.id)

PASUNDAN EKSPRES - Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menggelar lelang mobil yang salah satunya merupakan hasil sitaan dari Mario Dandy.

Ada yang tertarik?

Cara Mengikuti Lelang Mobil Kemenkeu

Mobil atau kendaraan yang akan dilelang itu merupakan barang milik negara yang sudah melampaui masa manfaatnya.

Nah, bagi yang berminat untuk mengikuti lelang mobil tersebut, simak cara mengikuti lelang mobil Kemenkeu yang melansir dari laman DJKN Kemenkeu di bawah ini!

 

BACA JUGA:Siap-siap Berburu Lelang Mobil Kemenkeu, Rubicon Mario Dandy "Ikut Join"!

BACA JUGA:Sebelum Cus Beli, Cek Dulu Suka Duka Ikut Lelang Mobil Kemenkeu di Sini!

 

  1. Silakan kunjungi situs lelang.go.id
  2. Lalu, login atau buat akun (bagi yang belum punya akun)
  3. Melengkapi data diri dan email untuk aktivasi akun
  4. Selanjutnya, login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
  5. Lengkapi nomor KTP, NPWP, dan rekening bank yang digunakan
  6. Silakan untuk mencari objek lelang pada kolom pencarian 
  7. Lalu, pilih objek lelang
  8. Klik "Ikut Lelang" dan jangan lupa untuk melangkapi data yang dibutuhkan
  9. Setelah itu, setorkan uang jaminan sesuai dengan jumlah yang ditentukan
  10. Lakukan pembayaran uang jaminan lelang (bisa dilakukan melalui ATM, teller, internet banking, dan SMS banking)
  11. Kalau sudah, lakulan penawaran lelang pada batas waktu yang sudah ditetapkan
  12. Nah, sama seperti lelang pada umumnya, peserta dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai "pemenang"/

Peserta lelang yang berhasil mendapatkan lelang akan diminta untuk melakukan pelunasan dalam waktu yang sudah ditentukan dan bagi yang tidak berhasil, uang jaminan akan dikembalikan.

Info lebih lengkap silakan hubungi call center DJKN 1500 991.

(pm)

Berita Terkait