Kemenag Serahkan Asuransi Extra Cover Kepada Ahli Waris Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat

Jemaah haji Indonesia tiba di Tanah Air (foto: laman Kemenag)
PASUNDAN EKSPRES - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama maskapai Saudia Airlines menyerahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia 2024 yang wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan.
Asuransi ini diberikan secara bertahap, diawali dengan penyerahan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Iloh Mahpud Nursani (kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 34) asal Provinsi Jawa Barat.
Adapun penyerahan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah haji atas nama Iloh Mahpud Nursani dilakukan di kantor Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (25/9).
Penyerahan asuransi ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Proses Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan
Menteri Agama memberikan pelindungan bagi jemaah haji selama operasional haji, mulai dari berangkat, selama di Arab Saudi, sampai kepulangan ke tanah air.
Pelindungan dimaksud antara lain diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan.
Asuransi diberikan sejak jemaah masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi haji.
BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain
Selain asuransi jiwa, jemaah haji yang meninggal di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan, juga mendapatkan cover asuransi tambahan sebesar Rp125 juta.
Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
BACA JUGA:316 Jemaah Haji Kloter KJT-30 Tutup Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024
"Hari ini (Rabu, 25/9) kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp125 juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah," ucap Dirjen PHU Hilman Latief saat penyerahan di Kanwil Kemenag Jawa Barat, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (26/9).
Selain itu, almarhumah juga mendapatkan asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat.
Diketahui, Iloh Mahpud Nursani (78 tahun) berasal dari Ciamis, Jawa Barat yang merupakan jemaah haji yang wafat saat kepulangannya ke Tanah Air pada 8 Juli lalu.
Ditjen PHU menyampaikan turut berduka cita dan mendoakan semoga almarhumah meraih kemabruran dan mendapatkan pahala surga.
"Dana yang diterima, semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga ahli waris," pesan Hilman.