Besaran THR Anggota DPR 2024!

Besaran THR Anggota DPR 2024!

Besaran THR Anggota DPR 2024

PASUNDAN EKSPRES - Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi topik hangat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, tak terkecuali bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Besaran THR yang diterima anggota DPR selalu menarik perhatian publik, tak jarang menimbulkan polemik.

Berikut ini ringkasan besaran THR anggota DPR 2024.

 

BACA JUGA: 36 Sapi Kurban Presiden RI Dibagi di Jateng, Sekda: Bentuk Apresiasi Peternak Lokal

Besaran THR Anggota DPR 2024

 

Komponen THR Anggota DPR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 bagi Pejabat Negara,

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025

Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil, THR untuk anggota DPR terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
  • Tunjangan kinerja

 

Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan

Ketua DPR: Rp 5.040.000 + tunjangan

Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 + tunjangan

Anggota DPR: Rp 4.200.000 + tunjangan

 


Berita Terkini