PASUNDAN EKSPRES - Kuasa hukum Prabowo-Gibran datangi Mahkamah Konstitusi. Pada malam Senin, tanggal 25 Maret 2024, tim hukum Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Datangi Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, sejumlah pengacara terkenal datang menggunakan dua bus berwarna biru sekitar pukul 20.50 WIB.
Dilansir dari YouTube Warta Kota Productior, Selasa, (26/3/2024), kedatangan tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu menjadi pihak terkait dalam menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta tim Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Mahkamah Konsitusi.
BACA JUGA: Ini Klarifikasi Ditjen Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri
BACA JUGA: Kabinet Prabowoo, Gibran Rakabuming Raka Ungkap "Prabowo yang Menentukan Menteri, Bukan Jokowi"
Kedua belah pihak meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena masalah persyaratan administratif terkait pencalonan Gibran.
Masalah ini melibatkan pelanggaran berat terhadap etika oleh Hakim MK yang juga merupakan ipar Presiden Joko Widodo, yaitu Anwar Usman, serta pelanggaran etika oleh para komisioner KPU RI.
Selain itu, mereka mengungkapkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam hal tersebut.
Beberapa anggota tim pembela Prabowo Gibran tersebut meliputi Yusril Izam Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, dan Oce Kaligis.
Sementara itu, menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh 96.214.691 suara, atau sekitar 58,58 persen dari total suara sah nasional.
Pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara, atau sekitar 24,95 persen dari total suara sah nasional. Di sisi lain, pasangan Ganjar-Mahfud hanya berhasil mengumpulkan 27.040.878 suara, atau sekitar 16,47 persen dari total suara sah nasional.
(ipa)