PASUNDAN EKSPRES - Anggota TNI menantang balik BEM UI untuk melakukan KKN di Papua setelah mengkritik TNI yang diduga menganiaya sipil dan meminta menghentikan pelanggaran HAM di Papua.
Hal ini sebagai balasan atas kritikan BEM UI terkait video penyiksaan yang dilakukan anggota TNI terhadap sipil yang merupakan anggota KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata).
Dilansir dari Instagram resmi BEM UI, @bemui_official pada 26 Maret lalu, BEM UI merilis unggahan berjudul "TNI Aniaya Sipil, Hentikan Pelanggaran HAM di Papua".
Mereka mengkritik para aparat TNI yang menyiksa sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah dan meminta agar TNI untuk menghentikan pelanggaran HAM di Papua.
Namun, unggahan tersebut menuai kritikan tajam dari warganet dan menilai BEM UI tidak mengetahui apa yang terjadi sebenarnya di Papua.
Kritikan BEM UI ini membuat sejumlah anggota TNI yang bertugas di Papua itu menantang balik BEM UI untuk melakukan KKN di Papua.
Melalui media sosial TikTok, seorang anggota TNI membuat video dengan mengatakan bahwa jika BEM UI berani, maka ditunggu untuk melakukan KKN di Papua.
"Buat kau abang-abang UI sipaling nasionalisme ditunggu KKN-nya di Distrik Okbab," tulis akun TiTok @.fh3_.
Akun tersebut juga menyinggung bahwa pelanggaran HAM yang diduga dilakukan TNI di Papua adalah tidak benar.
"Salam HAM. Minimal sekali seumur hidup BEM UI ngerasain KKN di Papua Pegunungan," ucap akun tersebut.
Bahkan, akun tersebut yang diduga milik anggota TNI itu berjanji apabila BEM UI bersedia KKN di Papua, seluruh gajinya seumur hidup akan disumbangkan.
"Saya berjanji dan bersumpah, jika BEM UI mampu untuk melaksanakan KKN di wilayah KKB, maka saya akan sumbangkan gaji saya sampai pensiun," tuturnya.
Sementara itu, TNI mengakui kesalahan terkait video prajurit TNI yang melakukan penyiksaan terhadap salah satu anggota KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) yang beredar luas di media sosial.
Adapun, TNI juga mengakui keterlibatan sejumlah prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya atas penyiksaan anggota KKB tersebut.
“Inilah yang kami sayangkan bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3). (inm)