News

Sopir Truk Tronton Menyerahkan Diri ke Polres Bogor Usai Kecelakaan Maut

Sopir Truk Tronton Menyerahkan Diri ke Polres Bogor Usai Kecelakaan Maut yang terjadi di Jalan Raya Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Minggu (17/12) yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia. Foto Dok Istimewa

PASUNDAN EKSPRES - Sopir Truk Tronton Menyerahkan Diri ke Polres Bogor Usai Kecelakaan Maut yang terjadi di Jalan Raya Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Minggu (17/12) yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia. 

Saat ini Polisi tengah menyelidiki dan memeriksa sopir truk tronton, Agung Gunawan (25) warga Kp. Lebak Wangi, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg.

Kanit Laka Lantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha menyatakan, supir truk tronton tersebut menyerahkan diri ke Unit Gakkum Subnit Parung Sat Lantas Polres Bogor. 

“Enggak ditahan, masih polres dalam penyelidikan, pemeriksaan supir dan saksi-saksi dan alat bukti,” ujar Ipda Angga dikutip dari Jabar Ekspres 

Ipda Angga juga menjelaskan bahwa indentifikasi dan olah TKP di lapangan kondisi jalan agaka menurun dan kurangnya konsentrasi pengemudi truk tronton. 

BACA JUGA:Lagi, Lagi Truk Tronron Makan Korban Jiwa, 2 Orang Meninggal Dunia

“Sehingga menyebabkan truk oleng, dan menimpa kendaraan di depannya,” ucapnya

Saat peristiwa kecelakaan itu terjadi, sang sopir langsung mengamankan dirinya sendiri guna menghindari amukan dari massa. 

“Dari upaya pencarian dan pendekatan keluarga pengemudi, beberapa saat kemudian pengemudi menyerahkan diri didampingi keluarga,” ungkapnya.

Truk tronton yang dibawa oleh angung ternyata berisi pasir dan batu. 

Atas kejadian tersebut saat ini Agung dikenakan sanksi pasal 310 ayat 4 UUD no 22. Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

“Pidana paling lama 6 tahun denda paling banyak 12 juta,” pungkasnya

Berita Terkait