News

Apa Syarat iPhone 16 Masuk ke Indonesia?

Apa Syarat iPhone 16 Masuk ke Indonesia?

PASUNDAN EKSPRES - Apa syarat iPhone 16 masuk ke Indonesia? Apple sepertinya masih mengulur waktu untuk merilis iPhone 16 secara resmi di Indonesia. 

Pasalnya, sampai saat ini, iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia karena belum memenuhi TKDN 40 persen dan komitmen investasi.

Dilansir CNN, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal melihat ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16.

BACA JUGA:Cara Daftar MyPertamina untuk Pembelian Pertalite dan Solar di SPBU

Pernyataan Airlangga itu merespons pertanyaan ihwal kapan smartphone terbaru Apple itu dapat dijual secara resmi di Tanah Air. 

"Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN-nya," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11), mengutip Detik.

Airlangga mengungkap pemerintah akan mendorong pemenuhan TKDN kepada Apple. Politikus Partai Golkar itu memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangannya.

BACA JUGA:Benarkah Pakai BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan Pembuatan SIM? Ini Cara Pengurusannya

"TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor," jelasnya.

Nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia masih belum jelas. Sejak meluncur secara global pada September lalu, iPhone 16 belum juga dijual secara resmi di Indonesia.

Berkaca pada seri iPhone 15, penjualan ponsel ini di Indonesia hanya berselang satu bulan setelah peluncuran secara global. Sementara, penjualan iPhone 16 sampai dengan awal November ini masih belum jelas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya masih belum memberikan lampu hijau untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.

BACA JUGA:PPP Instruksikan Kader Turun Menangkan Pasangan Ahmad Syaikhu - Ilham Habibie

Agus menjelaskan pemerintah belum memberi izin untuk perilisan iPhone 16 di Tanah Air. Menurutnya hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi kewajiban investasi mereka.

"Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple," kata Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10), melansir CNBC Indonesia.

Menurutnya, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun.

Angka tersebut dianggap rendah jika dibandingkan dengan produk yang mereka pasarkan di Indonesia, menurut Agus. Hal ini membuat Kemenperin tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua