Selebriti

Bagaimana Hukum Membawakan Lagu Orang Tanpa Izin? Berikut Penjelasannya

Hukum Membawakan Lagu Orang Tanpa Izin. (Sumber Ilustrasi: Screenshot via Klik Legal)
Hukum Membawakan Lagu Orang Tanpa Izin. (Sumber Ilustrasi: Screenshot via Klik Legal)

PASUNDAN EKSPRES - Baru-baru ini musisi legendaris Ahmad Dhani melayangkan protesnya kepada Band Kotak karena membawakan lagu orang tanpa izin.

Ahmad Dhani mengunggah protesnya tersebut dalam postingan Istagramnya pada Minggu, 14 Juli 2024.

Sontak postingan tersebut membuat banyak orang bertanya-tanya bagaimana hukum membawakan lagu orang tanpa izin tersebut?

UU Hak Cipta Tahun 2014

Dilansir dari laman Wiki Source, telah ut dicantumkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 1 ayat 4 UUHC 2014.

"Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah."

BACA JUGA:Agnez Mo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Imbas Membawakan Lagu Ciptaan Ari Bias Tanpa Izin

BACA JUGA:Gegara Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin, Agnez Mo Disomasi Ari Bias Bayar Penalti Rp1,5 Miliar

Di samping itu, adapun Hak Moral dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hukum Membawakan Lagu Orang Tanpa Izin

Seperti yang diketahui, musisi atau penyanyi yang menyanyikan atau membawakan lagu orang tanpa izin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta 2024 (UUHC) yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

BACA JUGA:Begini Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain yang Menjadi Protes Ahmad Dhani

Sebagai catatan tambahan bagi para musisi atau pembawa lagu, jika lagu tersebut digunakan secara komersial untuk suatu pertunjukkan, maka pembawa lagu tersebut harus membayar royalti melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) atau pihak ketiga (Agensi Musik) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Psal 87 UU Hak Cipta dan Pasal 10 ayat (2) PP No. 56 Tahun 2021.

Jadi, jika seorang musisi atau pembawa lagu telah membayarkan loyati Hak Cipta Lagu kepada LMKN, maka pembawa lagu tersebut dikatakan tidak melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta 2014.

 

Demikian mengenai informasi hukum izin membawakan lagu orang tanpa izin yang sedang ramai dibincangkan.

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua