DPRD Subang Siap Kawal Aspirasi Buruh ke DPR RI dan Presiden, Dorong Percepatan UU Ketenagakerjaan

SUBANG-DPRD Kabupaten Subang menyatakan komitmennya untuk mengawal dan menindaklanjuti seluruh aspirasi buruh yang disampaikan Aliansi Buruh Subang (ABS).
Seluruh tuntutan buruh akan diteruskan kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan kaum pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Zainal Mufidz menyampaikan, DPRD telah memberikan jawaban atas berbagai tuntutan yang disampaikan Aliansi Buruh Subang dan siap mengambil langkah konkret untuk menindaklanjutinya.
“Kita sampaikan dan kita menjawab tuntutan, ada 10 poin tuntutan yang telah kita jawab dan akan segera kita tindaklanjuti ke DPR RI dan ke Bapak Presiden,” ujarnya.
Menurut Zainal, salah satu aspirasi yang menjadi perhatian utama adalah percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. DPRD Subang menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
“Salah satunya tadi yang disampaikan adalah untuk mendorong percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bisa kita rasakan manfaatnya secara bersama,” terangnya.
Zainal menegaskan, DPRD Kabupaten Subang telah menyepakati sejumlah poin tuntutan buruh dan menyatakan dukungan penuh agar pemerintah pusat bersama DPR RI segera merampungkan pembahasan regulasi tersebut.
“Beberapa poin tersebut sudah kita sepakati dan DPRD menyatakan siap untuk mendorong agar DPR RI dengan Pemerintah Pusat segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendukung aspirasi buruh yang meminta penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Zainal, dana JHT merupakan hak pekerja yang seharusnya dapat diterima secara utuh setelah memasuki masa purna kerja.
“Dan kita juga mendorong kepada Pemerintah Pusat untuk menghapus pajak JHT. Karena itu adalah bagian dari peruntungan kita yaitu buruh selesai bekerja, itu satu-satunya harapan buruh. Jangan sampai harapan buruh dipotong oleh pajak,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zainal juga menjelaskan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Kabupaten Subang. Ia menyebut pembahasan substansi regulasi tersebut telah rampung dan kini memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Yang ketiga adalah Perda Ketenagakerjaan, karena Perda Ketenagakerjaan adalah tugas dari DPRD beserta Pemerintah, maka kita nyatakan bahwa Perda Ketenagakerjaan sudah kita bahas dan sudah kita selesaikan. Hari ini posisinya sedang difasilitasi di Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Ia optimistis Perda Ketenagakerjaan dapat segera ditetapkan dan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi seluruh pihak, terutama kaum pekerja di Kabupaten Subang.
“Mudah-mudahan dan saya optimis, Perda itu akan menjadi sebuah peraturan yang bisa melindungi kaum buruh, bukan hanya pengusaha tetapi juga sebagian besarnya adalah hak para pekerja. Karena Perda Ketenagakerjaan ini disusun bersama dengan serikat pekerja, pemerintah daerah, dan pengusaha,” ungkapnya.
Zainal menambahkan, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan Perda menjadi modal penting agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan dunia usaha sekaligus menjamin hak-hak pekerja.
“Saya optimis bahwa Perda ini akan segera ditetapkan menjadi Perda yang kita rasakan bersama,” pungkasnya. (cdp)
