Daerah

KPU Purwakarta Minta PPK dan PPS Langsung Eksekusi,Dampingi Tim Gabungan Tertibkan APK

KPU Purwakarta

PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mendampingi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, Dishub, TNI-Polri dan intansi terkait lainnya, Minggu (24/11).

Penertiban APK dilakukan serentak di Kabupaten Purwakarta pada masa tenang, selama tiga hari sebelum tahapan pemilihan atau pencoblosan pada 27 November 2024.

"Intinya bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024 dan memasuki masa tenang, KPU bersama Bawaslu, Satpol PP, Dishub dan intansi terkait lainnya menertibkan APK," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos kepada wartawan.

Ia mengatakan, tim menyisir ke titik atau wilayah yang terpasang APK, mulai dari wilayah perkotaan hingga perdesaan.

"Salah satu yang kami tertibkan adalah APK berukuran besar yang ada di Jalan Jendral Sudirman - Pasar Jumat. APK itu terpasang di papan billboard sehingga membutuhkan truk crane dari intansi terkait," ujarnya.

Binos berharap tidak ada lagi APK terpasang hingga hari pemungutan suara yakni 27 November 2024. "Jadi hari ini, bahkan sejak 00.00 malam tadi penertiban sudah mulai dilakukan," ucap Binos.

Tak hanya itu, pihaknya juga menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memastikan tidak ada lagi APK maupun BK yang masih terpasang di masa tenang.

"Jika didapati masih ada yang terpasang, langsung saja eksekusi. Semua jenis kampanye, di masa tenang harus sudah off," katanya tegas.

Binos menyebutkan, PKPU No. 17/2024 tentang Kampanye Pilkada mengamanatkan seluruh APK harus bersih sebelum masa tenang. 

Karenanya, di tengah kesibukan mendistribusi logistik Pilkada, PPK dan PPS pun diminta memantau dan mengoordinasikan jika di lapangan masih ada APK terpasang. "Apalagi sekitar TPS harus clear," ujar Binos.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat menambahkan, sebelum penertiban ini dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu bersama pemenangan pasangan calon.

Kemudian disusul dengan surat imbauan untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. "Namun masih ada APK yang terpasang, sehingga kami bersama tim terjun ke lapangan melakukan penertiban," ucap Budi.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 85 personel yang disebar di 17 kecamatan. Tim menyisir hingga ke pelosok desa dengan harapan tidak ada lagi APK terpasang selama masa tenang.

"Kami menertibkan APK terpasang di fasilitas umum, jika yang terpasang di tanah pribadi nanti dibantu koordinasi dari pihak KPU dan Bawaslu," kata Teguh.

Diketahui Pilkada serentak akan dilaksanakan 27 November 2024. Di Purwakarta ada 1462 TPS yang akan dijadikan lokasi pencoblosan. Satu di antaranya di Lapas Purwakarta.

Jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 738.968 orang dengan jumlah total surat suara untuk Pilgub dan Pilbup sekitar 1,5 juta lembar. Tanggal 24-26 November 2024 adalah masa tenang. Masa kontemplasi para calon menuju hari pemungutan suara pada 27 November. 

Peserta Pilkada Purwakarta 2024 diikuti empat paslon, yakni Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin, Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian, Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan, serta Zainal Arifin-Sona Maulida Roemardi.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua